Bongkar Modus Tambang Timah Ilegal, ESDM Tarik Izin Pasir Kuarsa dan Silika ke Pusat

Pekerja tambang unjuk rasa
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas setelah terungkap modus baru penambangan timah ilegal yang memanfaatkan izin usaha pertambangan (IUP) pasir kuarsa dan pasir silika. Temuan tersebut membuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menarik seluruh kewenangan perizinan IUP pasir kuarsa dan pasir silika yang sebelumnya berada di pemerintah daerah.

“Sekarang, dengan keputusan ratas (rapat terbatas) kemarin, akan ada revisi peraturan. Untuk seluruh perizinan penambangan pasir kuarsa maupun pasir silika akan ditarik ke pusat,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin, (24/11/2025)

Bahlil mengungkapkan, ditemukan praktik penambangan timah ilegal yang menggunakan IUP pasir kuarsa atau pasir silika sebagai kedok. Pada lokasi yang izinnya tercatat untuk pasir kuarsa, justru ditemukan aktivitas penambangan timah.

“Ada satu yang kemarin saya temukan, bahwa mereka izinnya pasir kuarsa (dan silika), tapi di dalamnya timah,” ungkapnya.

Revisi aturan ini nantinya tidak hanya berlaku di Bangka Belitung, wilayah yang selama ini kerap menjadi pusat perhatian kasus penambangan timah, tetapi juga di seluruh daerah lain yang mengelola komoditas serupa.

“Tidak hanya Babel, semuanya mau kami rapikan,” tegas Bahlil.

Baca Juga:

Pemerintah Buka Peluang Legalkan Tambang Ilegal

Ini Jatah Tambang Batu Bara Buat PP Muhammadiyah

Langkah pengetatan perizinan ini berangkat dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di kediaman Presiden di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11). Dalam pertemuan tersebut, Presiden menekankan pentingnya penanganan kawasan tambang ilegal yang selama ini sulit dijangkau oleh aparat.

Prabowo meminta adanya gerakan terpadu lintas lembaga agar penegakan hukum di wilayah-wilayah rawan tambang ilegal dapat dilakukan lebih efektif.

Bahlil, yang hadir dalam rapat itu, menegaskan kembali komitmennya untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

Selain modus penggunaan IUP pasir kuarsa untuk menambang timah, Bahlil juga memaparkan temuan lainnya: banyak penambang yang telah mengantongi IUP namun belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Meski memiliki IUP, kegiatan mereka tetap digolongkan ilegal jika beroperasi di kawasan hutan tanpa IPPKH.

Kondisi ini telah menyebabkan kawasan hutan dipenuhi lubang galian dan mengalami kerusakan lingkungan serius.

“Itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak ingin (lebih parah), jadi kami tertibkan semuanya. Jangan sampai ada gerakan-gerakan tambahan lagi,” tukasnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara