BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas setelah terungkap modus baru penambangan timah ilegal yang memanfaatkan izin usaha pertambangan (IUP) pasir kuarsa dan pasir silika. Temuan tersebut membuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menarik seluruh kewenangan perizinan IUP pasir kuarsa dan pasir silika yang sebelumnya berada di pemerintah daerah.
“Sekarang, dengan keputusan ratas (rapat terbatas) kemarin, akan ada revisi peraturan. Untuk seluruh perizinan penambangan pasir kuarsa maupun pasir silika akan ditarik ke pusat,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin, (24/11/2025)
Bahlil mengungkapkan, ditemukan praktik penambangan timah ilegal yang menggunakan IUP pasir kuarsa atau pasir silika sebagai kedok. Pada lokasi yang izinnya tercatat untuk pasir kuarsa, justru ditemukan aktivitas penambangan timah.
“Ada satu yang kemarin saya temukan, bahwa mereka izinnya pasir kuarsa (dan silika), tapi di dalamnya timah,” ungkapnya.
Revisi aturan ini nantinya tidak hanya berlaku di Bangka Belitung, wilayah yang selama ini kerap menjadi pusat perhatian kasus penambangan timah, tetapi juga di seluruh daerah lain yang mengelola komoditas serupa.
“Tidak hanya Babel, semuanya mau kami rapikan,” tegas Bahlil.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Peluang Legalkan Tambang Ilegal
Ini Jatah Tambang Batu Bara Buat PP Muhammadiyah
Langkah pengetatan perizinan ini berangkat dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di kediaman Presiden di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11). Dalam pertemuan tersebut, Presiden menekankan pentingnya penanganan kawasan tambang ilegal yang selama ini sulit dijangkau oleh aparat.
Prabowo meminta adanya gerakan terpadu lintas lembaga agar penegakan hukum di wilayah-wilayah rawan tambang ilegal dapat dilakukan lebih efektif.
Bahlil, yang hadir dalam rapat itu, menegaskan kembali komitmennya untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.
Selain modus penggunaan IUP pasir kuarsa untuk menambang timah, Bahlil juga memaparkan temuan lainnya: banyak penambang yang telah mengantongi IUP namun belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Meski memiliki IUP, kegiatan mereka tetap digolongkan ilegal jika beroperasi di kawasan hutan tanpa IPPKH.
Kondisi ini telah menyebabkan kawasan hutan dipenuhi lubang galian dan mengalami kerusakan lingkungan serius.
“Itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak ingin (lebih parah), jadi kami tertibkan semuanya. Jangan sampai ada gerakan-gerakan tambahan lagi,” tukasnya.
(Budis)











