Bongkar Modus Tambang Timah Ilegal, ESDM Tarik Izin Pasir Kuarsa dan Silika ke Pusat

Pekerja tambang unjuk rasa
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas setelah terungkap modus baru penambangan timah ilegal yang memanfaatkan izin usaha pertambangan (IUP) pasir kuarsa dan pasir silika. Temuan tersebut membuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menarik seluruh kewenangan perizinan IUP pasir kuarsa dan pasir silika yang sebelumnya berada di pemerintah daerah.

“Sekarang, dengan keputusan ratas (rapat terbatas) kemarin, akan ada revisi peraturan. Untuk seluruh perizinan penambangan pasir kuarsa maupun pasir silika akan ditarik ke pusat,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin, (24/11/2025)

Bahlil mengungkapkan, ditemukan praktik penambangan timah ilegal yang menggunakan IUP pasir kuarsa atau pasir silika sebagai kedok. Pada lokasi yang izinnya tercatat untuk pasir kuarsa, justru ditemukan aktivitas penambangan timah.

“Ada satu yang kemarin saya temukan, bahwa mereka izinnya pasir kuarsa (dan silika), tapi di dalamnya timah,” ungkapnya.

Revisi aturan ini nantinya tidak hanya berlaku di Bangka Belitung, wilayah yang selama ini kerap menjadi pusat perhatian kasus penambangan timah, tetapi juga di seluruh daerah lain yang mengelola komoditas serupa.

“Tidak hanya Babel, semuanya mau kami rapikan,” tegas Bahlil.

Baca Juga:

Pemerintah Buka Peluang Legalkan Tambang Ilegal

Ini Jatah Tambang Batu Bara Buat PP Muhammadiyah

Langkah pengetatan perizinan ini berangkat dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di kediaman Presiden di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11). Dalam pertemuan tersebut, Presiden menekankan pentingnya penanganan kawasan tambang ilegal yang selama ini sulit dijangkau oleh aparat.

Prabowo meminta adanya gerakan terpadu lintas lembaga agar penegakan hukum di wilayah-wilayah rawan tambang ilegal dapat dilakukan lebih efektif.

Bahlil, yang hadir dalam rapat itu, menegaskan kembali komitmennya untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

Selain modus penggunaan IUP pasir kuarsa untuk menambang timah, Bahlil juga memaparkan temuan lainnya: banyak penambang yang telah mengantongi IUP namun belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Meski memiliki IUP, kegiatan mereka tetap digolongkan ilegal jika beroperasi di kawasan hutan tanpa IPPKH.

Kondisi ini telah menyebabkan kawasan hutan dipenuhi lubang galian dan mengalami kerusakan lingkungan serius.

“Itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak ingin (lebih parah), jadi kami tertibkan semuanya. Jangan sampai ada gerakan-gerakan tambahan lagi,” tukasnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025