BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ade Suryaman (AS) Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Asep Nendi (AN) selaku bendahara sekolah dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR) pihak swasta, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/6/2024).
Mereka didakwa dengan melakukan tindakan korupsi membuat transaksi fiktif, yang menyebabkan negara merugi ratusan juta rupiah.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asep Nendi bersama Ervan Fauzi Rakhman dan Ade Suryaman telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 664.536.347 (Rp 664 juta),” ungkap Jaksa, saat membacakan nota dakwaannya.
Awal tindak korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa berdasarkan nkta dakwaan, berawal pada 2017 lalu. Kala itu terdakwa Asep bertemu dengan terdakwa Ervan Fauzi, untuk membahas pengadaan barang dan jasa di SMAN 10 Bandung.
Dari pertemuan itu Ade meminta Ervan untuk berkordinasi dengan Asep Nendi. Singkat cerita, Ervan dan Asep Nendi pun bertemu. Pertemuan itu menghasilkan permintaan fee dari Asep kepada Ervan sebesar 10 persen dari setiap pengadaan yang dibutuhkan.
Ervan diminta Asep untuk menyediakan rekening penampungan dana BOS SMAN 10 Bandung. Pada 2020, SMA tersebut tercatat menerima kucuran dana BOS sebesar Rp 2,28 miliar.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Lahan DKI di Rorotan Cilincing, BUMD DKI Alami Kerugian Rp400 Miliar
“Ervan Fauzi Rakhman menyanggupi untuk menyediakan peminjaman rekening perusahaan dan terdakwa Ervan Fauzi Rakhman menyediakan 5 perusahaan berbeda termasuk perusahaan miliknya,”kata JPU.
Asep pun membuat 32 transaksi fiktif yang dikoordinir kepada 5 perusahaan yang dibuat Ervan dengan nilai Rp 469 juta. Dari transaksi fiktif tersebut, Ervan disinyalir kecipratan uang haram Rp 32,8 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada Asep Nendi.
Ketiga terdakwa cukup lihai menutupi praktik korupsinya ini. Untuk menghilangkan kecurigaan, mereka membuat bon atau kwitansi sendiri. Bon ini kemudian ditandatangani Asep Nendi selaku bendahara sekolah dan Ade Suryaman selaku Kepsek SMAN 10 Bandung.
Atas perbuatan ketiga terdakwa, masing-masing dari mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
(Cesar/Usk)