LADK Paslon Pilwalkot Bandung 2024, Haru-Dhani Tempati Puncak Klasemen

LADK Paslon Pilwalkot Bandung 2024
Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata (Rizky Iman/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah terima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon Pilwalkot Bandung yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 2024 27 November mendatang.

Seperti diketahui, pasangan calon tersebut antara lain Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya (PDIP-Demokrat), Haru Suandharu-Ridwan Dhani Wirianata (PKS-Gerindra), Muhammad Farhan-Erwin (NasDem-PKB), dan Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Masoem (Golkar-PSI).

Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata mengungkapkan, berdasarkan data yang masuk, LADK pasangan Dandan-Arief Rp 935 ribu, Haru-Dhani Rp 50 juta, Farhan-Erwin Rp 1.050.000, dan Arfi-Yena Rp 0.

“Jadi laporan awal dana kampanye dari setiap pasangan calon di Pilwalkot Bandung sudah masuk ke kami, mereka sudah menyampaikan,” kata Khoirul Anam Gumilar Winata, Rabu (2/10/2024).

Penyerahan LADK tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Iya sudah diatur PKPU, jadi yang pertama setiap paslon harus melaporkan dana awal kampanye punya berapa, nanti per termin melaporkan lagi sampai nanti diujung pelaporan,” ucapnya

Dalam PKPU tersebut sumber dana kampanye diperbolehkan dari pasangan calon, partai politik pengusung, partai politik non pengusung, perseorangan, dan badan usaha swasta.

Namun, dalam PKPU tersebut besaran nominal sumbangan bagi pasangan calon dari perseorangan dibatasi sebesar Rp 75 juta, sedangkan dari perusahaan Rp 750 juta.

BACA JUGA: KPU Kota Bandung Imbau Masyarakat Hindari Politik Uang dan Ujaran Kebencian

“Intinya mereka harus menyampaikan berapa uang yang masuk ke kami, baik itu bentuknya sumbangan atau sponsor termasuk berapa uang yang keluar,” ujarnya

Selain itu, nantinya, dana sumbangan yang telah masuk tersebut harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) termasuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025