LADK Paslon Pilwalkot Bandung 2024, Haru-Dhani Tempati Puncak Klasemen

LADK Paslon Pilwalkot Bandung 2024
Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata (Rizky Iman/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah terima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon Pilwalkot Bandung yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 2024 27 November mendatang.

Seperti diketahui, pasangan calon tersebut antara lain Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya (PDIP-Demokrat), Haru Suandharu-Ridwan Dhani Wirianata (PKS-Gerindra), Muhammad Farhan-Erwin (NasDem-PKB), dan Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Masoem (Golkar-PSI).

Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata mengungkapkan, berdasarkan data yang masuk, LADK pasangan Dandan-Arief Rp 935 ribu, Haru-Dhani Rp 50 juta, Farhan-Erwin Rp 1.050.000, dan Arfi-Yena Rp 0.

“Jadi laporan awal dana kampanye dari setiap pasangan calon di Pilwalkot Bandung sudah masuk ke kami, mereka sudah menyampaikan,” kata Khoirul Anam Gumilar Winata, Rabu (2/10/2024).

Penyerahan LADK tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Iya sudah diatur PKPU, jadi yang pertama setiap paslon harus melaporkan dana awal kampanye punya berapa, nanti per termin melaporkan lagi sampai nanti diujung pelaporan,” ucapnya

Dalam PKPU tersebut sumber dana kampanye diperbolehkan dari pasangan calon, partai politik pengusung, partai politik non pengusung, perseorangan, dan badan usaha swasta.

Namun, dalam PKPU tersebut besaran nominal sumbangan bagi pasangan calon dari perseorangan dibatasi sebesar Rp 75 juta, sedangkan dari perusahaan Rp 750 juta.

BACA JUGA: KPU Kota Bandung Imbau Masyarakat Hindari Politik Uang dan Ujaran Kebencian

“Intinya mereka harus menyampaikan berapa uang yang masuk ke kami, baik itu bentuknya sumbangan atau sponsor termasuk berapa uang yang keluar,” ujarnya

Selain itu, nantinya, dana sumbangan yang telah masuk tersebut harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) termasuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara