JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi tidak meloloskan gugatan hukum yang diajukan oleh BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek “M6” di pasar otomotif Indonesia.
Putusan itu, telah dibacakan pada 25 Juni 2025, sebagaimana tercantum dalam perkara bernomor 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst.
Gugatan BMW AG yang diajukan sejak 26 Februari 2025 itu, menuntut agar PT BYD Motor Indonesia menghentikan penyematan nama M6 yang diklaim telah lebih dahulu dimiliki secara sah oleh BMW.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Dariyanto, S.H., M.H, menyatakan bahwa gugatan BMW tidak dapat diterima.
“Menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar perkara ini sejumlah Rp 1.070.000,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Hak Kekayaan Intelektual BMW pada Nama M6
Awalnya, jenama asal Jerman itu menyebut bahwa mereka adalah pemilik sah merek M6 di Indonesia, terdaftar atas nama BMW AG di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM000578653.
Mereka menuntut agar BYD berhenti menggunakan nama M6 karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik BMW yang digunakan untuk produk sedan premium.
BMW juga meminta agar seluruh kendaraan yang menggunakan nama M6 ditarik dan diserahkan kepada pihak penggugat, serta mengajukan agar putusan bersifat uitvoerbaar bij voorraad, atau dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum lanjutan.
Bantahan BYD
PT BYD Motor Indonesia, selaku tergugat, membantah seluruh dalil yang diajukan BMW AG. Dalam pembelaannya, BYD menyebut gugatan tersebut prematur dan kabur.
“Merek M6 dan BYD M6 adalah dua objek hukum yang berbeda. Selain itu, BYD COMPANY LIMITED tidak pernah memproduksi atau menjual produk hanya dengan merek ‘M6’ saja tanpa embel-embel BYD,” tulis pihak BYD dalam dokumen persidangan.
BYD juga menegaskan bahwa BYD M6 merupakan nama produk MPV yang dikembangkan dan dipasarkan oleh BYD COMPANY LIMITED, dan penamaannya tidak terinspirasi atau meniru merek manapun.
BACA JUGA:
Sengketa BYD dan PT WNA soal Nama Denza, Ini Tanggapan Kemenkum
Bukti tambahan pun diajukan: BYD M6 telah didaftarkan di negara asalnya, Republik Rakyat Tiongkok, sejak 2011, dan untuk pasar Indonesia, permohonan merek “BYD M6” sudah diajukan dengan Nomor DID2024122107 dan saat ini dalam tahap pemeriksaan substantif di DJKI.
Dalam sidang, majelis hakim mempertimbangkan bahwa merek “BYD M6” memiliki perbedaan mencolok dengan “M6” milik BMW. Nama “BYD M6” secara konsisten digunakan bersama merek dagang BYD, sehingga tidak menimbulkan potensi kebingungan di pasar.
Selain itu, produk dari kedua perusahaan juga berbeda, yang mana M6 milik BMW digunakan untuk sedan sport, sedangkan BYD M6 digunakan untuk kendaraan jenis Multi Purpose Vehicle (MPV).
(Saepul)