PACITAN,TM.ID: Wanita berinisal SWK menjadi tersangka usai membuang bayi yang dilahirkan melalui rahimnya sendiri di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa mengatakan, kasus ini bermula dari temuan jenazah bayi yang diduga dibuang oleh wanita yang berprofesi sebagai biduan dangdut tersebut.
“Dilaporkan ke Polsek Tegalombo, karena memang yang dekat Polsek Tegalombo,” kata Andreas Heksa, dikutip pada Senin (12/6/2023).
BACA JUGA: Miris! Seorang Ayah di Pati Tega Bunuh Bayi Berusia 3 Bulan
“Inisial pelaku SWK. Kerjanya ya itu sudah diketahui semuanya (artis dangdut). Kami tangkap dan sedang pendalaman ini,” tambah Andreas.
Andreas menyebut, biduan dangdut itu berstatus janda, sehingga dia malu saat hamil dan melahirkan bayi tanpa suami.
“Motif pertama mungkin Karena malu atau bagaimana karena, Status pelaku janda. Jadi tidak ada suaminya,” ujar Andreas.
Tersangka melahirkan seorang diri di rumahnya yang berada di Kecamatan, Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
“Tidak ada yang membantu sendiri sampai tali pusarnya pun dipotong Sendiri. Kemudian saking bingungnya, bayi tersebut dimasukkan ke dalam koper warna pink, baru 2 hari, Bayi tersebut dibuang. Ya di teglombo itu,” ungkap Andreas.
Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan jenazah bayi yang dengan keadaan membusuk di Desa Kebondalem, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Bayi malang itu, ditemukan sudah terbungkus dengan kantong plastik berwarna biru. Di dalamnya ditemukan pula kaos berwarna hitam berwarna hitam.
Berdasarkan keterangan yang ada jika kaus paguyuban reog itu hanya 4 jumlah. Pemilik 4 telah dilakukan pemeriksaan duluan.
“Yang satu baru kita pertajam mengarah ke pelaku tersangka. Jadi ya memang terungkapnya karena kaus itu (kaus paguyuban reog),” pungkasnya.
BACA JUGA: Nelayan Asal Halmahera Utara Ditemukan Meninggal Setelah 6 Hari Pencarian
(Saepul/Dist)