Biaya Pinjol AdaKami “Cekik” Nasabah, OJK Buka Suara!

Penulis: distopia

OJK pinjol AdaKami
(adakami)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Perusahaan pinjol AdaKami yang membebankan biaya layanan yang besar dan hampir 100% dari pinjaman pokok menjadi sorotan publik belakangan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara terkait permasalahaan tingginya biaya layanan Fintech Lending (P2P) tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, besaran biaya layanan mesti transaparan hingga bisa diketahui oleh nasabah.

Namun, ia tidak menyebut apakah OJK menetapkan nominal batas tertentu terkait biaya layanan ini.

“Ya pokoknya transparan saja biar si customer paham gitu loh. Dan dari investor juga harus transparan,” ujar Bambang ketika ditanya soal regulasi batas biaya layanan Pinjol di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Bila mengacu pada keterangan di berbagai sumber, besaran biaya layanan pinjaman AdaKami sebesar 1,42% dari total pokok pinjaman. Namun, informasi mengenai biaya layanan ini tidak mudah diketahui nasabah.

BACA JUGA: Profil Bernardino Moningka, Dirut Pinjol AdaKami yang Viral Usai Nasabahnya Bunuh Diri

Pasalnya, di website dan berbagai iklan AdaKami, pihak manajemen hanya mengedepankan bahwa dirinya memberi bunga pinjaman yang rendah, yaitu 0,3-0,4% dari pokok pinjaman per hari. Namun tak disebutkan secara gamblang besar biaya layanan yang dibebankan ke nasabah.

Terkait hal ini, Bambang mengaku pihaknya belum memeriksa terkait apakah AdaKami telah memenuhi prinsip transparansi yang ditetapkan OJK.

“Saya belom cek secara teknis karena mereka nanti sama aosiasi harus aktif. Jadi mereka harua aktif di situasi seperti gini,” ujar Bambang, melansir CNBC.

Sejauh ini, OJK masih menunggu hasil penelusuran AdaKami terkait informasi debitur yang diduga menjadi korbannya. Adapun terkait tenggat waktu investigasi internal tersebut, OJK mengaku tidak memberi deadline.

“Kita kemarin sudah bicara, tidak ada deadline,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, besaran biaya layanan Pinjol bisa bervariasi tergantung perusahaannya.

“Oleh karena itu AFPI itu melalui core of conduct kita memberi batas biaya pinjaman 0,4 per hari, kenapa kita pakai istilah biaya pinjaman bukan bunga pinjaman karena kita tahu setiap platform bisa menerapkan policy yang berbeda beda. Jadi kita gak mau tau mau bunga mau biaya mau apa pun namanya kumpulin jadi satu kita bagi dengan hari pinjaman kalau lebih dari 0,4% itu melanggar,” jelasnya.

Ia pun merinci, biaya di luar bunga pinjaman tersebut termasuk biaya yang harus keluar sesuai peraturan OJK. Diantaranya, asuransi, biaya E-KYC tanda, tangan digital, hingga mitigasi risiko.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
sri mulyani ke nduga-1
9 Polwan Brimob Kawal Sri Mulyani Selama di Nduga
Tatap Liga 2, PSS Sleman Pastikan Nasib Pieter Huistra Tetap Aman 
Tatap Liga 2, PSS Sleman Pastikan Nasib Pieter Huistra Tetap Aman 
Prabowo Megawati
Kata Ganjar soal Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati: Nasi Goreng Belum Dimakan
bos sritex ditangkap-1
Kejagung Ungkap Alasan Cegah Dirut Sritex Pergi ke Luar Negeri
Persib Resmi Melepas Edo Febriansah
Persib Resmi Melepas Edo Febriansah
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Headline
Charly Van Houten
Charly Van Houten Bebaskan Semua Penyanyi Bawakan Lagunya, Dunia-Akhirat!
Status Level II Waspada Gunung Dukono Meletus Kolom Abu Capai 1.100 Meter
Status Level II Waspada Gunung Dukono Meletus Kolom Abu Capai 1.100 Meter
Gedung Vihara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih
Gedung Vihara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih
iphone hilang di pesawat garuda
Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.