Biaya Pinjol AdaKami “Cekik” Nasabah, OJK Buka Suara!

Penulis: distopia

OJK pinjol AdaKami
(adakami)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Perusahaan pinjol AdaKami yang membebankan biaya layanan yang besar dan hampir 100% dari pinjaman pokok menjadi sorotan publik belakangan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara terkait permasalahaan tingginya biaya layanan Fintech Lending (P2P) tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, besaran biaya layanan mesti transaparan hingga bisa diketahui oleh nasabah.

Namun, ia tidak menyebut apakah OJK menetapkan nominal batas tertentu terkait biaya layanan ini.

“Ya pokoknya transparan saja biar si customer paham gitu loh. Dan dari investor juga harus transparan,” ujar Bambang ketika ditanya soal regulasi batas biaya layanan Pinjol di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Bila mengacu pada keterangan di berbagai sumber, besaran biaya layanan pinjaman AdaKami sebesar 1,42% dari total pokok pinjaman. Namun, informasi mengenai biaya layanan ini tidak mudah diketahui nasabah.

BACA JUGA: Profil Bernardino Moningka, Dirut Pinjol AdaKami yang Viral Usai Nasabahnya Bunuh Diri

Pasalnya, di website dan berbagai iklan AdaKami, pihak manajemen hanya mengedepankan bahwa dirinya memberi bunga pinjaman yang rendah, yaitu 0,3-0,4% dari pokok pinjaman per hari. Namun tak disebutkan secara gamblang besar biaya layanan yang dibebankan ke nasabah.

Terkait hal ini, Bambang mengaku pihaknya belum memeriksa terkait apakah AdaKami telah memenuhi prinsip transparansi yang ditetapkan OJK.

“Saya belom cek secara teknis karena mereka nanti sama aosiasi harus aktif. Jadi mereka harua aktif di situasi seperti gini,” ujar Bambang, melansir CNBC.

Sejauh ini, OJK masih menunggu hasil penelusuran AdaKami terkait informasi debitur yang diduga menjadi korbannya. Adapun terkait tenggat waktu investigasi internal tersebut, OJK mengaku tidak memberi deadline.

“Kita kemarin sudah bicara, tidak ada deadline,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, besaran biaya layanan Pinjol bisa bervariasi tergantung perusahaannya.

“Oleh karena itu AFPI itu melalui core of conduct kita memberi batas biaya pinjaman 0,4 per hari, kenapa kita pakai istilah biaya pinjaman bukan bunga pinjaman karena kita tahu setiap platform bisa menerapkan policy yang berbeda beda. Jadi kita gak mau tau mau bunga mau biaya mau apa pun namanya kumpulin jadi satu kita bagi dengan hari pinjaman kalau lebih dari 0,4% itu melanggar,” jelasnya.

Ia pun merinci, biaya di luar bunga pinjaman tersebut termasuk biaya yang harus keluar sesuai peraturan OJK. Diantaranya, asuransi, biaya E-KYC tanda, tangan digital, hingga mitigasi risiko.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
grup fantasi sedarah-4
Grup Fantasi Sedarah Diblokir Komdigi, Admin Diburu Polisi!
1595835791(1)
Peneliti Korea Kembangkan Baterai Lithium Metal dengan Sistem Pemadam Api Otomatis
Longsor Kuningan
Jalur Vital Kuningan Tertutup Longsor, Operasi Darurat Dilakukan
Ayam Penyet Sambal Ijo Ma Imin 1
Ayam Penyet Sambal Ijo Ma Imin 1: Dari Gerobak ke Ruko, Menjadi Pelopor Sambal Ijo di Kopomas
Penemuan jasad wanita hamil
Polisi Selidiki Kematian Wanita Hamil di Perkebunan Tebu Ogan Ilir Sumsel
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

4

Strategi Cost Leadership

5

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Headline
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?
suar mahasiswa awards
Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.