JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri tetap dilanjutkan oleh DPR RI. Salah satu poin yang disorot dalam RUU ini adalah perluasan wewenang, tetapi tetap terbatas.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa mekanisme pembahasan RUU TNI dan RUU Polri ini pada dasarnya demi mencegah pelanggaran undang-undang.
Menurutnya poin-poin, perluasan wewenang akan dimasukkan dalam RUU tersebut, tetapi tetap terbatas sesuai dengan kebutuhan.
“Untuk mencegah pelanggaran undang-undang, kita masukkan di situ ada perluasan tapi terbatas, sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh Presiden,” kata Sufmi Dasco dalam keterangan resmi DPR RI, Selasa (4/6/2024).
BACA JUGA: RUU Melegitimasi Perpanjangan Usia Pensiun Bintang 4
Dasco mengatakan, wewenang kedua aparat negara itu akan dibatasi, karena ada beberapa kementerian dan lembaga negara yang sejauh ini telah diduduki oleh aparat Polri dan TNI, tetapi belum diatur dalam undang-undang.
“Kalau dilihat dibaca di undang-undang TNI itu, itu juga perluasannya juga hanya terbatas. Nah kalau kita lihat dari beberapa kementerian lembaga yang boleh diduduki oleh TNI, itu sampai sekarang malah ada yang kemudian tidak termasuk di situ, tapi kemudian sudah memakai organ dari TNI misalnya di KKP,” ungkap Dasco.
Kedua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 28 Mei 2024. Namun pembahasannya masih berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun menyatakan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tersebut masih fokus seputar perubahan usia pensiun.
(Aak)