Berpotensi Tuai Insentif Mobil Hybrid, Jadi Segini Harga Suzuki XL7 Hybrid!

insentif mobil hybrid (2)
(Suzuki)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Suzuki XL7 Hybrid menjadi salah satu mobil elektrifikasi yang diproduksi secara lokal di Indonesia, berpotensi mendapatkan insentif pemerintah. Artinya, Mobil berteknologi hibrida ini berpeluang mendapatkan insentif mobil hybrid berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), lantaran hasil rakital lokal (CKD).

XL7 Hybrid masuk dalam kategori mild hybrid, yang artinya mobil ini menggunakan teknologi penggerak kombinasi mesin bensin dengan motor listrik.

Merujuk aturan Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 mengenai kendaraan bermotor roda empat dengan emisi rendah, kapasitas baterai untuk kategori mild hybrid tidak boleh melebihi 60 volt.

Soal tarif PPnBM, saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 141/PMK.010/2021, yang mengatur mengenai jenis kendaraan bermotor yang terkena pajak penjualan atas barang mewah serta tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah.

Tarif Insentif Mobil Hybrid

Mobil mild hybrid dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 3.000 cc terkena tarif PPnBM sebesar 15 persen, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang berbeda-beda tergantung pada konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi kendaraan tersebut. Berikut adalah tarif PPnBM untuk mobil mild hybrid:

  1. Konsumsi BBM antara 15,5 km/liter sampai dengan 18,4 km/liter atau emisi CO2 antara 125 gram/km sampai dengan 150 gram/km, maka tarif PPnBM yang dikenakan adalah 12 persen.Perhitungan:
    • PPnBM 15% x 80% = 12%
  2. Konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km sampai dengan 150 gram/km, maka tarif PPnBM yang dikenakan adalah 8 persen.Perhitungan:
    • PPnBM 15% x 53 1/3% = 8%

BACA JUGA: Insentif dari Pemerintah, Ini Daftar Mobil Hybrid Berpotensi Kecipratan!

Mobil mild hybrid yang mendapatkan insentif PPnBM 3 persen dan akan terkena pajak sekitar 9 persen. Insentif ini akan mempengaruhi harga mobil, meskipun sejumlah pabrikan masih melakukan perhitungan harga dengan memperhitungkan adanya diskon PPnBM.

Namun, harga jual mobil tidak sepenuhnya merujuk tarif PPnBM, melainkan juga atas komponen pajak lainnya seperti PPN, PKB, BBNKB, dan biaya administrasi kendaraan. Mulai tahun depan, mobil yang sekarang tergolong barang mewah ini berpotensi dikenakan PPN 12 persen.

Simulasi Harga Suzuki XL7 Hybrid dengan insentif Mobil Hybrid 3 Persen

Berikut ini adalah simulasi perhitungan harga Suzuki XL7 Hybrid yang mendapat insentif PPnBM 3 persen.

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 216 juta
  2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
    • DPP = NJKB x Koefisien Bobot = Rp 216.000.000 x 1,050 = Rp 226.800.000
  3. Insentif PPnBM 3%:
    • (12% – 3%) x DPP = 9% x Rp 226.800.000 = Rp 20.412.000
  4. PPN:
    • 12% x DPP = 12% x Rp 226.800.000 = Rp 27.216.000
  5. BBNKB:
    • Tarif BBNKB = 12,5% x NJKB = 12,5% x Rp 216.000.000 = Rp 27.000.000
  6. PKB:
    • Tarif PKB = 2% x DPP = 2% x Rp 226.800.000 = Rp 4.536.000
  7. Biaya Administrasi:
    • Penerbitan STNK = Rp 200.000
    • Penerbitan TNKB = Rp 100.000
    • Penerbitan BPKB = Rp 375.000
    • Total Biaya Administrasi = Rp 675.000
    • SWDKLLJ = Rp 143.000

Akumulasi

  • Harga Mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
  • Harga Mobil = Rp 226.800.000 + Rp 20.412.000 + Rp 27.216.000 + Rp 27.000.000 + Rp 4.536.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000 = Rp 306.782.000

Tanpa Insentif

Jika kondisi dibalik mobil tidak mendapatkan insentif PPnBM, maka tarif PPnBM menjadi12 persen. Berikut perhitungannya:

  1. PPnBM:
    • 12% x DPP = 12% x Rp 226.800.000 = Rp 27.216.000
  2. Harga Mobil:
    • Harga Mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
    • Harga Mobil = Rp 226.800.000 + Rp 27.216.000 + Rp 27.216.000 + Rp 27.000.000 + Rp 4.536.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000 = Rp 313.586.000

Dari simulasi perhitungan di atas, terlihat bahwa harga Suzuki XL7 Hybrid bisa lebih terjangkau jika mendapatkan insentif PPnBM, meskipun masih ada pengaruh komponen pajak lainnya.

Meskipun insentif PPnBM mempengaruhi harga, faktor lain seperti PPN dan biaya administrasi tetap menjadi bagian dari harga akhir yang harus dibayar konsumen. Harga pasti akan diumumkan oleh produsen setelah aturan terbaru diumumkan oleh pemerintah.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Forkomdewi Bali
Forkomdewi Bali Desak Pemerintah Perkuat Desa Wisata, Tingkatkan Dampak Ekonomi
Tahun Ular Kayu
Imlek 2025 Tahun Ular Kayu: Ini Tangtangan yang Akan Dihadapi
Jokowi Terkorup
Jokowi Dinominasikan Pemimpin Terkorup, Ini Perbandingannya dengan Soeharto
Mailson Lima Akan Terlibat di Laga Tunda Kontra Bali United
Mailson Lima Akan Terlibat di Laga Tunda Kontra Bali United
Bojan Hodak Nikmati Blue Fire di Kawah Ijen
Nikmati Blue Fire di Kawah Ijen, Bojan Hodak: Salah Satu Tempat Spesial di Dunia
Berita Lainnya

1

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023

2

Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung

3

Potret Silaturahmi Wamendes PDTT Bersama Pengurus Nasional Forum Pesantren Salafiyyah

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Pekan Depan Prabowo Akan Hapus Utang 67 Ribu UMKM
Catat, Pekan Depan Prabowo Akan Hapus Utang 67 Ribu UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
Ijazah Stikom Bandung
Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung
Prabowo Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Harus dari Dalam Negeri
Ribuan Koperasi Dilibatkan dalam Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo: Bahan Baku dari Indonesia
pelecehan seksual turis di bandung
Turis Singapura Jadi Korban Pelecehan Seksual di Kawasan Braga Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.