JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Suzuki XL7 Hybrid menjadi salah satu mobil elektrifikasi yang diproduksi secara lokal di Indonesia, berpotensi mendapatkan insentif pemerintah. Artinya, Mobil berteknologi hibrida ini berpeluang mendapatkan insentif mobil hybrid berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), lantaran hasil rakital lokal (CKD).
XL7 Hybrid masuk dalam kategori mild hybrid, yang artinya mobil ini menggunakan teknologi penggerak kombinasi mesin bensin dengan motor listrik.
Merujuk aturan Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 mengenai kendaraan bermotor roda empat dengan emisi rendah, kapasitas baterai untuk kategori mild hybrid tidak boleh melebihi 60 volt.
Soal tarif PPnBM, saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 141/PMK.010/2021, yang mengatur mengenai jenis kendaraan bermotor yang terkena pajak penjualan atas barang mewah serta tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah.
Tarif Insentif Mobil Hybrid
Mobil mild hybrid dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 3.000 cc terkena tarif PPnBM sebesar 15 persen, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang berbeda-beda tergantung pada konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi kendaraan tersebut. Berikut adalah tarif PPnBM untuk mobil mild hybrid:
- Konsumsi BBM antara 15,5 km/liter sampai dengan 18,4 km/liter atau emisi CO2 antara 125 gram/km sampai dengan 150 gram/km, maka tarif PPnBM yang dikenakan adalah 12 persen.Perhitungan:
- PPnBM 15% x 80% = 12%
- Konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km sampai dengan 150 gram/km, maka tarif PPnBM yang dikenakan adalah 8 persen.Perhitungan:
- PPnBM 15% x 53 1/3% = 8%
BACA JUGA: Insentif dari Pemerintah, Ini Daftar Mobil Hybrid Berpotensi Kecipratan!
Mobil mild hybrid yang mendapatkan insentif PPnBM 3 persen dan akan terkena pajak sekitar 9 persen. Insentif ini akan mempengaruhi harga mobil, meskipun sejumlah pabrikan masih melakukan perhitungan harga dengan memperhitungkan adanya diskon PPnBM.
Namun, harga jual mobil tidak sepenuhnya merujuk tarif PPnBM, melainkan juga atas komponen pajak lainnya seperti PPN, PKB, BBNKB, dan biaya administrasi kendaraan. Mulai tahun depan, mobil yang sekarang tergolong barang mewah ini berpotensi dikenakan PPN 12 persen.
Simulasi Harga Suzuki XL7 Hybrid dengan insentif Mobil Hybrid 3 Persen
Berikut ini adalah simulasi perhitungan harga Suzuki XL7 Hybrid yang mendapat insentif PPnBM 3 persen.
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 216 juta
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
- DPP = NJKB x Koefisien Bobot = Rp 216.000.000 x 1,050 = Rp 226.800.000
- Insentif PPnBM 3%:
- (12% – 3%) x DPP = 9% x Rp 226.800.000 = Rp 20.412.000
- PPN:
- 12% x DPP = 12% x Rp 226.800.000 = Rp 27.216.000
- BBNKB:
- Tarif BBNKB = 12,5% x NJKB = 12,5% x Rp 216.000.000 = Rp 27.000.000
- PKB:
- Tarif PKB = 2% x DPP = 2% x Rp 226.800.000 = Rp 4.536.000
- Biaya Administrasi:
- Penerbitan STNK = Rp 200.000
- Penerbitan TNKB = Rp 100.000
- Penerbitan BPKB = Rp 375.000
- Total Biaya Administrasi = Rp 675.000
- SWDKLLJ = Rp 143.000
Akumulasi
- Harga Mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
- Harga Mobil = Rp 226.800.000 + Rp 20.412.000 + Rp 27.216.000 + Rp 27.000.000 + Rp 4.536.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000 = Rp 306.782.000
Tanpa Insentif
Jika kondisi dibalik mobil tidak mendapatkan insentif PPnBM, maka tarif PPnBM menjadi12 persen. Berikut perhitungannya:
- PPnBM:
- 12% x DPP = 12% x Rp 226.800.000 = Rp 27.216.000
- Harga Mobil:
- Harga Mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
- Harga Mobil = Rp 226.800.000 + Rp 27.216.000 + Rp 27.216.000 + Rp 27.000.000 + Rp 4.536.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000 = Rp 313.586.000
Dari simulasi perhitungan di atas, terlihat bahwa harga Suzuki XL7 Hybrid bisa lebih terjangkau jika mendapatkan insentif PPnBM, meskipun masih ada pengaruh komponen pajak lainnya.
Meskipun insentif PPnBM mempengaruhi harga, faktor lain seperti PPN dan biaya administrasi tetap menjadi bagian dari harga akhir yang harus dibayar konsumen. Harga pasti akan diumumkan oleh produsen setelah aturan terbaru diumumkan oleh pemerintah.
(Saepul/Aak)