BANDUNG,TM,ID: Berkas dinyatakan lengkap, komisioner Bawaslu Medan yang terkena OTT akan segera disidang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan AH, komisioner Bawaslu Medan kepada seorang caleg lengkap secara formil dan materiil atau P21.
Selain Komisioner Bawaslu Medan AH, Pihak kepolisian juga menetapkan FWH, rekan AH sebagai tersangka.
Lengkapnya berkas perkara tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan.
BACA JUGA: Pungutan dan Sumbangan di Sekolah, Cek Aturan dan Larangannya
“Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” kata Yos dikutip, Sabtu (3/2/2024).
Penyerahan Bukti kepada Kejaksaan
Ia mengatakan, usai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan.
“Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Yos menjelaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
Operasi Tangkap Tangan
Diketahui anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial AH (32), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023) malam.
Dia ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif Kota Medan. Polisi juga menyita uang sebesar Rp25 juta saat penangkapan yang dilakukan di salah satu hotel di Medan itu.
(Usk)