BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kajati Jabar meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Rizky, dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian, ditemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.
“Pada tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil,” ujar Nur Sricahyawija, Kamis (27/6/2024).
Tim jaksa pun bakalan memberikan petunjuk ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, agar melakukan pelengkapan berkas.
“Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar,” katanya.
BACA JUGA: Penyidik Polda Jabar Lakukan Tes Psikologi 2 Narapidana Kasus Vina Cirebon
Nur Sricahyawijaya tidak merinci, apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas perkara Pegi Setiawan yang diserahkan Polda Jabar.
“Nah, itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi,” ucapnya.
(Cesar/Usk)