Belum Capai Target, Subsidi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta

subsidi motor listrik
Foto (Selis)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Transisi masyarakat terhadap pengunaan motor listrik belum memenuhi harapan pemerintah, meski sudah ada program subsidi.

Untuk diketahui, masih sebanyak belasan ribu penggunaan dari target 200.000 pada tahun 2023 ini

Demikian juga dengan konversi motor listrik yang ditargetkan 50.000 unit, masih jauh mendekati patok dari pemerintah.

Menurut Asosiasi Industri Motor Listrik (Aismoli), kegagalan itu disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya sosialisasi kemudahan pemberian insentif masih minim.

BACA JUGA: Motor Listrik Ecgo 5 Dapat Subsidi, Harga Tak Menyentuh Rp10 Juta

Berbeda dengan Kementerian Perindustrian, yang menilai perbedaan standar baterai yang digunakan oleh masing-masing merek motor listrik menjadi penghambat.

Kementerian Perindustrian telah mengambil langkah maju dengan membuat standarisasi untuk komponen utama kendaraan listrik, khususnya baterai.

Standardisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya tahan baterai, menjadikan kendaraan listrik lebih handal dan efisien. Upaya ini perlu dipercepat untuk memastikan bahwa setiap kendaraan listrik yang diproduksi memenuhi standar mutu yang tinggi.

Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh pemilik kendaraan listrik adalah kurangnya kepastian tempat pengisian baterai. Pemerintah perlu fokus pada pengembangan infrastruktur pengisian baterai yang luas dan mudah diakses.

Untuk merangsang pasar kendaraan listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah signifikan dengan meningkatkan subsidi untuk motor listrik konversi.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2023 telah menetapkan pedoman umum bantuan pemerintah dalam program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi motor listrik berbasis baterai. Peningkatan subsidi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta per unit akan memberikan insentif yang signifikan bagi masyarakat untuk mengadopsi kendaraan listrik.

“Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp10 juta untuk setiap sepeda motor konversi,” bunyi putusan yang tertuang dalam pasal 3 ayat (4) Permen tersebut, dikutip Minggu (24/12/2023).

(Saepul/

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.