BANDUNG,TM.ID: Transisi masyarakat terhadap pengunaan motor listrik belum memenuhi harapan pemerintah, meski sudah ada program subsidi.
Untuk diketahui, masih sebanyak belasan ribu penggunaan dari target 200.000 pada tahun 2023 ini
Demikian juga dengan konversi motor listrik yang ditargetkan 50.000 unit, masih jauh mendekati patok dari pemerintah.
Menurut Asosiasi Industri Motor Listrik (Aismoli), kegagalan itu disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya sosialisasi kemudahan pemberian insentif masih minim.
BACA JUGA: Motor Listrik Ecgo 5 Dapat Subsidi, Harga Tak Menyentuh Rp10 Juta
Berbeda dengan Kementerian Perindustrian, yang menilai perbedaan standar baterai yang digunakan oleh masing-masing merek motor listrik menjadi penghambat.
Kementerian Perindustrian telah mengambil langkah maju dengan membuat standarisasi untuk komponen utama kendaraan listrik, khususnya baterai.
Standardisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya tahan baterai, menjadikan kendaraan listrik lebih handal dan efisien. Upaya ini perlu dipercepat untuk memastikan bahwa setiap kendaraan listrik yang diproduksi memenuhi standar mutu yang tinggi.
Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh pemilik kendaraan listrik adalah kurangnya kepastian tempat pengisian baterai. Pemerintah perlu fokus pada pengembangan infrastruktur pengisian baterai yang luas dan mudah diakses.
Untuk merangsang pasar kendaraan listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah signifikan dengan meningkatkan subsidi untuk motor listrik konversi.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2023 telah menetapkan pedoman umum bantuan pemerintah dalam program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi motor listrik berbasis baterai. Peningkatan subsidi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta per unit akan memberikan insentif yang signifikan bagi masyarakat untuk mengadopsi kendaraan listrik.
“Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp10 juta untuk setiap sepeda motor konversi,” bunyi putusan yang tertuang dalam pasal 3 ayat (4) Permen tersebut, dikutip Minggu (24/12/2023).
(Saepul/