BANDUNG, TM.ID: Aqiqah selalu ditanyakan seorang anak kepada orang tuanya ketika sudah menginjak dewasa, ketika ada niatan melaksanakan ibadah kurban.
Perlu diketahui, aqiqah dan kurban, keduanya masuk ke dalam ibadah sunnah sesuai mazhab Syafii (jika tidak nazzar).
Ibadah ini dilakukan pada waktu yang berbeda. Pelaksanaan aqiqah dianjurkan tujuh hari dari kelahiran bayi. sedangkan kurban pelaksaannya tiap hari Idul Adha dalam bulan dzulhizah.
Sunah aqiqah adalah hak seorang anak pada orang tuanya. Pengertiannya, untuk menyembelih hewan aqiqah harus ditekankan kepada orang tua.
Mendahulukan Aqiqah atau Kurban?
Memuat laman PBNU, pendahuluan di antara kedua ibadah sunnah ini bergantung pada momentum dan kondisi.
Bila mendekati Idul Adha, baiknya melaksanakan keduanya. Adapun mengenai dalil ini, sebagaimana pendapat dari Imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat kurban dan aqiqah sekaligus, seperti mengacu pada kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:
ال ابن حجر لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف خلافا للعلامة الرملى حيث قال ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا
Artinya: Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi.
Di sisi lain, ada perbedaan menyangkut pembagian. Daging kurban disarankan dibagikan saat kondisi masih mentah. Sedangkan aqiqah dibagikan saat siap saji.
Meski begitu, hal ini tidak perlu menjadi perdebatan karena bukan menjadi hal substantif. Tujuan dari pembagian ini untuk menuai keutamaan, terkait keabsahan ibadah.
BACA JUGA: Jamaah Thariqat Syattariyah di Aceh Rayakan Idul Adha Hari Ini
(Saepul/Aak)