BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Miris, seorang ayah di Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, tega rudapaksa anak kandung yang masih di bawah umur. Pria berinisial NR tersebut ditangkap telah ditangkap polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali merudapaksa anaknya yang masih duduk di bangku SMP tersebut. Hal ini, disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.
“Pertama kali di tahun 2023 dan terakhir di awal Januari 2025. Total sudah tiga kali melakukan aksinya,” katanya, dikutip Senin (7/4/2025).
Pelaku melakukan berbagai cara untuk melancarkan aksinya, mulai dari memaksa korban menonton video porno hingga mengancam tidak akan memberikan handphone.
Menurut AKP Tono, pelaku membawa handphone yang digunakan korban. Kemudian, pelaku pun meminta korban untuk masuk kamar untuk mengambil kembali handphonenya.
“Di kamar, pelaku memaksa korban untuk menemani menonton video porno. Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh,” kata dia
BACA JUGA:
Rekonstruksi Jurnalis Juwita Tidak Menampilkan Adegan Rudapaksa
Orang Tua Bejat di Asahan, Biarkan Anaknya Dirudapaksa Ayah Tiri
Sebelumnya diberitakan, Nr (60) warga Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat diringkus polisi lantaran aksi bejatnya memperkosa anak kandung yang masih di bawah umur. Bahkan pelaku sudah 3 kali melakukan aksinya, tepatnya sejak korban masih duduk di bangku SMP.
Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan tak senonoh NR kepada kakaknya. Menanggapi hal tersebut, sang kakak segera mendatangi kediaman pelaku untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Akan tetapi, bukannya memberikan klarifikasi, pelaku justru marah dan terjadi cekcok dengan kakak korban yang merupakan anak pertamanya.
(Virdiya/Budis)