TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Tindakan Asusila menghebohkan Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. Seorang ayah berinisial D (63) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Perbuatan cabul itu, dilakukan D terhadap anak kandungnya dilakukan sejak Februari hingga akhirnya dapat terungkap pada April 2025 lalu.
“Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila. Tim langsung melakukan pendalaman,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Rabu 7 Mei 2025.
Ridwan menyebut, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya. Kini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menguak motif serta modus pencabulan yang ia perbuat.
Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mario Dandy Digelar Hari Ini
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Tangerang di Sumsel
“Kami sudah mengamankan terduganya, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam terkait motif dan latar belakangnya,” ucap Ridwan.
Sedangkan untuk korban, lanjut Ridwan, saat ini tengah dalam perlindungan dan pendampingan lembaga-lembaga perlindungan anak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya.
Korban diberikan pendampingan psikologis, karena korban mengalami trauma yang cukup berat akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut. Selain pendampingan psikologis, langkah penting lainnya yang diambil oleh pihak kepolisian adalah melakukan visum terhadap korban di RSUD KHZ Musthafa.
“Korban sudah berada dibawah pendampingan KPAID dan UPTD PPA untuk pemulihan psikologis,” ujar Ridwan. (Doel/Usk)