[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=tUUzk18Vlo0[/embedyt]
YOGYAKARTA,TM.ID : Pada Rabu, 26 Juli, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pemusnahan sebanyak 10.213.200 batang rokok ilegal yang tidak disertai pita Cukai.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, menegaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan secara simbolis dengan cara membakarnya di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah di Kota Semarang.
Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari 19 surat bukti penindakan selama periode Juli hingga Desember 2022. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai 11,6 miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara mencapai 7,809 miliar rupiah. Ahmad Rofiq juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka memberikan dampak terhadap rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun aspek bisnis yang sehat. Di samping itu, diharapkan ada persaingan yang sehat antara pengusaha rokok yang legal sehingga mereka tidak terganggu dengan peredaran rokok ilegal tanpa pita Cukai.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut sebagian besar berasal dari luar wilayah Jawa Tengah. Modus peredaran rokok ilegal saat ini semakin berkembang, termasuk melalui pengiriman melalui jasa ekspedisi, pemindahan truk, jasa travel, dan bahkan mobil pribadi dari Semarang, Jawa Tengah.
(Aboy/Aak)