Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp7,64 Juta per Bulan

Ilustrasi (AI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan batas minimal penghasilan yang wajib dizakati (nisab) pada 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun. Angka tersebut menjadi patokan baru bagi umat Muslim yang telah masuk kategori wajib zakat penghasilan dengan tarif 2,5 persen.

Penetapan itu merupakan hasil musyawarah nasional yang digelar pada Jumat (20/2) dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi yang berlaku, serta kondisi ekonomi masyarakat. Perhitungan nisab mengacu pada konversi 85 gram emas 14 karat sebagai dasar penetapan nilai.

Dibandingkan tahun sebelumnya, standar nisab 2026 mengalami kenaikan sekitar 7 persen. Kenaikan ini sejalan dengan tren pertumbuhan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen, sehingga penyesuaian dinilai relevan dengan kondisi ekonomi terkini.

Ketua Baznas, Noor Achmad, menegaskan pentingnya adanya standar nasional dalam pengelolaan zakat.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” kata Noor Achmad dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:

CEK FAKTA! Korupsi Rp11,7 Triliun di Baznas

Menurut dia, penentuan nisab tidak hanya berdasarkan perhitungan normatif syariah, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya bagi mustahik atau penerima zakat. Kebijakan ini diharapkan tidak memberatkan muzaki, sekaligus tetap optimal dalam mendukung program pengentasan kemiskinan.

Pemilihan emas 14 karat sebagai acuan dinilai paling realistis karena nilainya relatif sepadan dengan harga kebutuhan pokok, seperti beras premium, serta tetap sejalan dengan parameter perak dan konsep Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTNZ).

“Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar’i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” ujar Noor.

Ketentuan tersebut resmi diberlakukan melalui Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026 yang ditetapkan pada Sabtu (21/2/2026).

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian