Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp7,64 Juta per Bulan

Ilustrasi (AI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan batas minimal penghasilan yang wajib dizakati (nisab) pada 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun. Angka tersebut menjadi patokan baru bagi umat Muslim yang telah masuk kategori wajib zakat penghasilan dengan tarif 2,5 persen.

Penetapan itu merupakan hasil musyawarah nasional yang digelar pada Jumat (20/2) dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi yang berlaku, serta kondisi ekonomi masyarakat. Perhitungan nisab mengacu pada konversi 85 gram emas 14 karat sebagai dasar penetapan nilai.

Dibandingkan tahun sebelumnya, standar nisab 2026 mengalami kenaikan sekitar 7 persen. Kenaikan ini sejalan dengan tren pertumbuhan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen, sehingga penyesuaian dinilai relevan dengan kondisi ekonomi terkini.

Ketua Baznas, Noor Achmad, menegaskan pentingnya adanya standar nasional dalam pengelolaan zakat.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” kata Noor Achmad dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:

CEK FAKTA! Korupsi Rp11,7 Triliun di Baznas

Menurut dia, penentuan nisab tidak hanya berdasarkan perhitungan normatif syariah, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya bagi mustahik atau penerima zakat. Kebijakan ini diharapkan tidak memberatkan muzaki, sekaligus tetap optimal dalam mendukung program pengentasan kemiskinan.

Pemilihan emas 14 karat sebagai acuan dinilai paling realistis karena nilainya relatif sepadan dengan harga kebutuhan pokok, seperti beras premium, serta tetap sejalan dengan parameter perak dan konsep Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTNZ).

“Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar’i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” ujar Noor.

Ketentuan tersebut resmi diberlakukan melalui Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026 yang ditetapkan pada Sabtu (21/2/2026).

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City