BANDUNG,TM.ID: Simak besaran zakat fitrah 2024 untuk kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada Ramadhan 1445 H ini berdasarkan ketetapan Baznas Jabar.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran resmi Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 yang berisi tentang ketetapan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/ 2024 M di 27 kota/kabupaten Jawa Barat.
Dikutip dari laman resmi Baznas Jabar, besaran zakat fitrah Ramadhan 2024 dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Untuk kualitas (kelas) beras yang dizakatkan atau dijadikan acuan dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah beras yang rata-rata dikonsumsi sehari-hari oleh muzakki atau orang yang memberikan zakat.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 65 Tahun 2022, kualitas makanan pokok atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki (pembayar zakat). Oleh karena itu, Muzakki tidak boleh mengurangi kualitas beras yang dizakatkan, menjadi lebih murah harganya.
Pembayaran zakat fitrah boleh dikonversikan dalam rupiah, seharga berat beras yang telah ditentukan, dan sesuai dengan harga kualitas yang dimakan sehari-hari.
Apabila dikonversi dalam bentuk uang, maka disesuaikan dengan harga pasaran beras di wilayah kota/kabupaten tempat muzakki mengeluarkan zakat fitrahnya.
BACA JUGA: Zakat Fitrah 2024 Wilayah Garut Rp 41.250, Ini Besaran untuk Tasik, Ciamis, Banjar, Pangandaran
Berikut besaran zakat fitrah 2024 untuk kawasan Ciayumajakuning:
1. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-
2. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,-
3. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000,-
4. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp37.800,-
5. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000,-
Sementara besaran zakat fitrah 2024 untuk Kabupaten Subang dan Sumedang adalah:
1. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp42.000,-
2. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-
(Aak)