Baznas Jabar: Besaran Zakat Fitrah 2024 untuk Ciayumajakuning

zakat fitrah 2024 cirebon, indramayu,majalengka, kuningan, ciayumajakuning
Ilustrasi zakat fitrah (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Simak besaran zakat fitrah 2024 untuk kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada Ramadhan 1445 H ini berdasarkan ketetapan Baznas Jabar.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran resmi Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 yang berisi tentang ketetapan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/ 2024 M di 27 kota/kabupaten Jawa Barat.

Dikutip dari laman resmi Baznas Jabar, besaran zakat fitrah Ramadhan 2024 dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Untuk kualitas (kelas) beras yang dizakatkan atau dijadikan acuan dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah beras yang rata-rata dikonsumsi sehari-hari oleh muzakki atau orang yang memberikan zakat.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 65 Tahun 2022, kualitas makanan pokok atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki (pembayar zakat). Oleh karena itu, Muzakki tidak boleh mengurangi kualitas beras yang dizakatkan, menjadi lebih murah harganya.

Pembayaran zakat fitrah boleh dikonversikan dalam rupiah, seharga berat beras yang telah ditentukan, dan sesuai dengan harga kualitas yang dimakan sehari-hari.

Apabila dikonversi dalam bentuk uang, maka disesuaikan dengan harga pasaran beras di wilayah kota/kabupaten tempat muzakki mengeluarkan zakat fitrahnya.

BACA JUGA: Zakat Fitrah 2024 Wilayah Garut Rp 41.250, Ini Besaran untuk Tasik, Ciamis, Banjar, Pangandaran

Berikut besaran zakat fitrah 2024 untuk kawasan Ciayumajakuning:

1. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-

2. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,-

3. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000,-

4. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp37.800,-

5. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000,-

Sementara besaran zakat fitrah 2024 untuk Kabupaten Subang dan Sumedang adalah:

1. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp42.000,-

2. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prawira Harum Bandung Datangkan Pemain Timnas Chile
Resmi! Prawira Harum Bandung Datangkan Pemain Timnas Chile
Timnas Inggris
Prediksi Skor Inggris vs Slovakia di Babak 16 Besar Euro 2024
Arsan Makarin Hengkang Dari Persib
Arsan Makarin Hengkang Dari Persib
yamaha Y-AMT
Yamaha Kembangkan Teknologi Y-AMT, Selamat Tinggal Kopling Manual!
barcode pertamina
Legal sebagai Konsumen BBM Bersubsidi? Pastikan Cek Barcode Pertamina
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

3

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Headline
Pilkada Jakarta 2024
Kaesang Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024?
Argentina Kalahkan Peru 2-0 di Copa America 2024
Lionel Messi Diparkir, Argentina Kalahkan Peru 2-0 di Copa America 2024
Manchester United Incar Matthijs De Ligt
Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024