Baznas Jabar: Besaran Zakat Fitrah 2024 untuk Ciayumajakuning

zakat fitrah 2024 cirebon, indramayu,majalengka, kuningan, ciayumajakuning
Ilustrasi zakat fitrah (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Simak besaran zakat fitrah 2024 untuk kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada Ramadhan 1445 H ini berdasarkan ketetapan Baznas Jabar.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran resmi Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 yang berisi tentang ketetapan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/ 2024 M di 27 kota/kabupaten Jawa Barat.

Dikutip dari laman resmi Baznas Jabar, besaran zakat fitrah Ramadhan 2024 dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Untuk kualitas (kelas) beras yang dizakatkan atau dijadikan acuan dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah beras yang rata-rata dikonsumsi sehari-hari oleh muzakki atau orang yang memberikan zakat.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 65 Tahun 2022, kualitas makanan pokok atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki (pembayar zakat). Oleh karena itu, Muzakki tidak boleh mengurangi kualitas beras yang dizakatkan, menjadi lebih murah harganya.

Pembayaran zakat fitrah boleh dikonversikan dalam rupiah, seharga berat beras yang telah ditentukan, dan sesuai dengan harga kualitas yang dimakan sehari-hari.

Apabila dikonversi dalam bentuk uang, maka disesuaikan dengan harga pasaran beras di wilayah kota/kabupaten tempat muzakki mengeluarkan zakat fitrahnya.

BACA JUGA: Zakat Fitrah 2024 Wilayah Garut Rp 41.250, Ini Besaran untuk Tasik, Ciamis, Banjar, Pangandaran

Berikut besaran zakat fitrah 2024 untuk kawasan Ciayumajakuning:

1. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-

2. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,-

3. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000,-

4. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp37.800,-

5. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000,-

Sementara besaran zakat fitrah 2024 untuk Kabupaten Subang dan Sumedang adalah:

1. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp42.000,-

2. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
LG Energy Solution
Batal Investasi Rp11 Triliun, LG Energy Solution Tinggalkan Indonesia, Ini Kata Pakar
Buronan triliuner
Viral! Triliuner Buka Sayembara Rp10 Juta Demi Tangkap Pria Berinisial IDP
Bunda Iffet Meninggal
Fakta Mengejutkan di Balik Kepergian Bunda Iffet, Ibu Tercinta yang Membesarkan Slank!
Ferrari 458 Spider terbakar
Susah Payah Beli Ferrari 458 Spider, Cuma Hitungan Jam Sudah Terbakar!
preman pabrik BYD subang
Masihkah Preman Ormas Gentayangan di Proyek BYD Subang? Ini Jawaban Wakil Menteri
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

5

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik
Headline
PEVS 2025
Harga Tiket dan Daftar Merek Mobil-Motor Ajang PEVS 2025, Mulai Besok!
Rieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpgRieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpg
Rieke Diah Pitaloka Bela Mbah Tupon, Lansia 68 Tahun Korban Sindikat Mafia Tanah
situs dampuawang indramayu
Situs Dampuawang Indramayu akan Diteliti Mendalam, Kemendikbud: Potensinya Sangat Besar!
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.