Baznas Jabar: Besaran Zakat Fitrah 2024 untuk Ciayumajakuning

[info_penulis_custom]
zakat fitrah 2024 cirebon, indramayu,majalengka, kuningan, ciayumajakuning
Ilustrasi zakat fitrah (istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Simak besaran zakat fitrah 2024 untuk kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada Ramadhan 1445 H ini berdasarkan ketetapan Baznas Jabar.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran resmi Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 yang berisi tentang ketetapan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/ 2024 M di 27 kota/kabupaten Jawa Barat.

Dikutip dari laman resmi Baznas Jabar, besaran zakat fitrah Ramadhan 2024 dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Untuk kualitas (kelas) beras yang dizakatkan atau dijadikan acuan dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah beras yang rata-rata dikonsumsi sehari-hari oleh muzakki atau orang yang memberikan zakat.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 65 Tahun 2022, kualitas makanan pokok atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki (pembayar zakat). Oleh karena itu, Muzakki tidak boleh mengurangi kualitas beras yang dizakatkan, menjadi lebih murah harganya.

Pembayaran zakat fitrah boleh dikonversikan dalam rupiah, seharga berat beras yang telah ditentukan, dan sesuai dengan harga kualitas yang dimakan sehari-hari.

Apabila dikonversi dalam bentuk uang, maka disesuaikan dengan harga pasaran beras di wilayah kota/kabupaten tempat muzakki mengeluarkan zakat fitrahnya.

BACA JUGA: Zakat Fitrah 2024 Wilayah Garut Rp 41.250, Ini Besaran untuk Tasik, Ciamis, Banjar, Pangandaran

Berikut besaran zakat fitrah 2024 untuk kawasan Ciayumajakuning:

1. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-

2. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,-

3. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000,-

4. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp37.800,-

5. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000,-

Sementara besaran zakat fitrah 2024 untuk Kabupaten Subang dan Sumedang adalah:

1. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp42.000,-

2. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
VPC Sudah Siapkan Tifo Untuk Pertandingan Persib Kontra Persis, Gandeng Sultan Desain Yang Merancang Koreo Godzila vs Gundala
VPC Sudah Siapkan Tifo Untuk Pertandingan Persib Kontra Persis, Gandeng Sultan Desain Yang Merancang Koreo Godzila vs Gundala
Marc Klok Akui Tak Perlu Latihan Angkat Piala Liga 1 
Marc Klok Akui Tak Perlu Latihan Angkat Piala Liga 1 
Inter Milan
Sukses Tekuk Como 2-0, Inter Milan Gagal Juara Serie A 2024/25
Kemenangan Jadi Tujuan Utama Persib Saat Menjamu Persis 
Kemenangan Jadi Tujuan Utama Persib Saat Menjamu Persis 
Cara Daftar Barak Militer
Pendaftaran Program Barak Militer Dedi Mulyadi di Depok Resmi Dibuka
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Telkom University Purwokerto Gelar Pameran Poster Internasional Bertajuk “Posthuman Exhibition 2025"

4

Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Napoli
Napoli Juarai Serie A Musim 2024-2025
Pergerakan Tanah di Jalur Tol Cisumdawu Akibatkan Badan jalan Amblas dan Tiang PEnyangga Bergeser
Pergerakan Tanah di Jalur Tol Cisumdawu Akibatkan Badan Jalan Amblas dan Tiang Penyangga Bergeser
Screenshot (186)
BREAKING NEWS! Jembatan Cijeruk Baleendah Ambruk Saat Ramai Dilintasi
Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian
Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.