Baznas Jabar: Besaran Zakat Fitrah 2024 untuk Ciayumajakuning

zakat fitrah 2024 cirebon, indramayu,majalengka, kuningan, ciayumajakuning
Ilustrasi zakat fitrah (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Simak besaran zakat fitrah 2024 untuk kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada Ramadhan 1445 H ini berdasarkan ketetapan Baznas Jabar.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran resmi Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 yang berisi tentang ketetapan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/ 2024 M di 27 kota/kabupaten Jawa Barat.

Dikutip dari laman resmi Baznas Jabar, besaran zakat fitrah Ramadhan 2024 dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Untuk kualitas (kelas) beras yang dizakatkan atau dijadikan acuan dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah beras yang rata-rata dikonsumsi sehari-hari oleh muzakki atau orang yang memberikan zakat.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 65 Tahun 2022, kualitas makanan pokok atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki (pembayar zakat). Oleh karena itu, Muzakki tidak boleh mengurangi kualitas beras yang dizakatkan, menjadi lebih murah harganya.

Pembayaran zakat fitrah boleh dikonversikan dalam rupiah, seharga berat beras yang telah ditentukan, dan sesuai dengan harga kualitas yang dimakan sehari-hari.

Apabila dikonversi dalam bentuk uang, maka disesuaikan dengan harga pasaran beras di wilayah kota/kabupaten tempat muzakki mengeluarkan zakat fitrahnya.

BACA JUGA: Zakat Fitrah 2024 Wilayah Garut Rp 41.250, Ini Besaran untuk Tasik, Ciamis, Banjar, Pangandaran

Berikut besaran zakat fitrah 2024 untuk kawasan Ciayumajakuning:

1. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-

2. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,-

3. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000,-

4. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp37.800,-

5. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000,-

Sementara besaran zakat fitrah 2024 untuk Kabupaten Subang dan Sumedang adalah:

1. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp42.000,-

2. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya