Bawaslu: Surat Suara Tercoblos itu Pidana!

surat suara tercoblos
Kasus surat suara tercoblos di Kota Tangerang, Banten (Foto: akun X @nay_or_nai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan temuan kasus surat suara yang sudah tercoblos masuk kategori dugaan tindak pidana pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa temuan surat suara yang sudah tercoblos tersebut telah masuk dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas di lapangan.

“Iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian,” tegas Rahmat Bagja, dikutip dari PMJ News, Kamis (15/2/2024).

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Tangani Dugaan Politik Uang di 9 Kabupaten/Kota

Ia menegaskan lagi, temuan tersebut harus diusut oleh para pengawas di lapangan. Bagja pun memastikan pihaknya bersama kepolisian memiliki tenggat waktu untuk melakukan pengusutan tersebut.

Ia menjelaskan, Bawaslu memiliki waktu 14 hari penyusunan dan 14 hari penyelidikan sesuai dengan UU Pemilu.

“Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut,” tuturnya.

Salah satu kasus suarat suara tercoblos pada Pemilu 2024 terjadi di Kota Tangerang, Banten sebagaimana diinformasikan oleh pemilik akun X (twitter) @nay_or_nai.

“ini yang kemaren gue bilang di TPS gue ada kejadian luar biasa

KECURANGAN SURAT SUARA GHOIB DENGAN COBLOSAN 02

ada penyeludupan surat suara illegal, untungnya bisa ketauan karena surat suaranya ga ada ttd ketua KPPS nya”

Demikian disampaikan akun X @nay_or_nai, Kamis (15/2/2024).

 

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026