SUBANG, TEROPONGMEDIA.ID – Seorang pria berinisial OW (23), warga asal Langsa, Aceh, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Subang karena kedapatan membawa dan menyimpan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (19/4/2025) di kawasan Pamanukan, Kabupaten Subang. Saat diamankan, OW membawa blister obat terlarang jenis Tramadol.
Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, polisi menemukan 7.915 butir obat keras yang terdiri dari berbagai jenis seperti Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Trihexyphenidil yang dikemas dalam berbagai bentuk dan diduga siap diedarkan.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.915 butir,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, S.H., M.H., Senin (21/4/2025).
BACA JUGA:
Dituding Konsumsi Obat Terlarang, Nafa Urbach Klarifikasi: Obat Andalanku
Tersangka OW mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AK, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut AKP Udiyanto.
Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana atas peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
AKP Udiyanto juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan peredaran obat keras ini untuk membongkar pelaku lainnya yang terlibat.
(Virdya/Budis)