JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap empat IUP yang telah dicabut pemerintah.
“Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh (menyelidiki),” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Nunung menjelaskan proses penyelidikan itu dimulai dari adanya temuan dugaan pelanggaran pidana. Ia menyebut salah satu yang akan menjadi fokus penyelidikan yakni soal kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di wilayah Raja Ampat.
“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.
Baca Juga:
Profil PT Gag Nikel yang Tetap Diberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6/2025).
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Pras.
(Anisa Kholifatul Jannah)