BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) ungkap peran sejumlah tersangka kasus group Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Masing-masing tersangka ada yang berperan sebagai admin group, pembuat hingga penjual konten pornografi anak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan para tersangka tersebut berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka memiliki peran yang berbeda, seperti DK berperan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di group tersebut.
Penyidik telah menangkap DK di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (17/5/2025). Himawan mengungkapkan DK menjual konten dengan harga mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Tersangka DK menjual dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp 100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” ucap Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Jumat (23/5/2025).
Sementara itu, MR diketahui sebagai administrator sekaligus pencetus grup Fantasi Sedarah. Ia ditangkap oleh Bareskrim di wilayah Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025. Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, MR mengaku telah membuat grup Facebook tersebut sejak Agustus 2024 dengan tujuan untuk memenuhi kepuasan pribadi serta membagikan konten kepada anggota lainnya.
Adapun tersangka MS, menurut Brigjen Himawan, memiliki peran berbeda. Ia merupakan pelaku pelecehan seksual sekaligus produsen video pornografi anak. MS berhasil diamankan oleh tim penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Kudus, Jawa Tengah.
“MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya,” ujar Himawan.
Selanjutnya ada tersangka MJ yang ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada hari yang sama. Sama seperti MS, MJ juga membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan ponsel dan menyimpan konten tersebut.
Selain itu, MJ juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bengkulu karena dugaan perbuatan asusila terhadap korban anak. “Berdasarkan laporan polisi, terdapat sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” katanya.
Tersangka kelima yakni MA yang ditangkap Bareskrim di Lampung pada Selasa, 20 Mei 2025. MA berperan untuk mengunduh dan mengunggah ulang video pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.
Adapun tersangka keenam adalah KA yang berperan mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak dan aktif mengunggahnya di grup. Dia ditangkap Bareskrim di Jawa Barat. KA merupakan kontributor aktif di grup Suka Duka.
Himawan menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru atas kasus ini.
“Bisa terjadi, karena tetap kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial beberapa platform,” katanya.
Himawan mengungkapkan, kegiatan monitoring dan profiling itu akan dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh kepolisian. Adapun pemeriksaan forensic digital bertujuan untuk mengidentifikasi identitas para anggota grup yang berisi 38.000 akun itu.
“Sampai dengan hari ini memang grup tersebut sudah di-suspend, sehingga harapan kami dari hasil forensik itu kami bisa melihat anggota grup tersebut,” ujar dia.
Baca Juga:
Para penyidik menjerat para tersangka dalam kasus grup Fantasi Sedarah dengan menggunakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 52 dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, para pelaku juga dikenakan berbagai pasal lain yang terdapat dalam Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hilmawan menyatakan keenam tersangka dalam kasus ini diancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar rupiah.
(Virdiya/Budis)