Barcelona Langgar Aturan Anti-Doping UEFA, Yamal, Lewandowski, dan Flick Dijatuhi Sanksi

Barcelona
(X/@DeadlineDayLive)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Barcelona seharusnya menyambut musim 2025/2026 dengan penuh optimisme. Dalam hitungan hari, sang juara bertahan La Liga itu akan memulai langkah pertama mereka dengan menghadapi RCD Mallorca pada laga pembuka.

Di bawah kepemimpinan Hansi Flick, Blaugrana sukses meraih tiga trofi domestik musim lalu serta melangkah hingga babak semifinal Liga Champions. Namun, persiapan tim mendapat guncangan setelah muncul kabar kurang menyenangkan.

Dua pemain kunci mereka, Lamine Yamal dan Robert Lewandowski, dilaporkan melanggar regulasi anti-doping UEFA. Dugaan pelanggaran tersebut bermula dari insiden pascalaga semifinal Liga Champions musim lalu melawan Inter Milan. Keduanya dianggap tidak mengikuti prosedur yang diwajibkan oleh badan sepak bola Eropa tersebut.

Menurut laporan Marca, UEFA menilai Yamal dan Lewandowski gagal mematuhi instruksi Petugas Pengawas Anti-Doping. Mereka disebut tidak segera melapor ke pos pengawasan sesuai aturan resmi yang berlaku.

Atas pelanggaran tersebut, masing-masing dijatuhi denda sebesar €5.000 atau sekitar Rp94 juta.

Tak hanya pemain, Hansi Flick juga harus menerima sanksi berat. Pelatih asal Jerman itu didenda €20.000 (sekitar Rp377 juta) dan dilarang mendampingi tim dalam satu laga kompetisi klub UEFA.

Asisten pelatih Marcus Sorg pun mendapat hukuman serupa. UEFA menilai keduanya telah melanggar prinsip umum perilaku serta aturan dasar sikap layak yang berlaku di kompetisi resmi.

BACA JUGA:

Situasi Memanas, Barcelona Cabut Ban Kapten Ter Stegen Usai Konflik Internal

Barcelona Libas Daegu FC 5-0 di Penutup Tur Pramusim Asia 2025

Barcelona sebagai klub juga ikut terdampak. Blaugrana dijatuhi denda €5.250 (sekitar Rp99 juta) akibat pelemparan benda ke lapangan, serta €2.500 (sekitar Rp47 juta) karena penyalaan kembang api saat laga melawan Inter Milan.

Seluruh sanksi tersebut diputuskan oleh Komite Kontrol, Etika, dan Disiplin UEFA, dan berlaku efektif mulai sekarang. Meski begitu, belum ada kepastian mengenai laga mana yang akan membuat Flick dan Sorg absen.

Barcelona masih menunggu selesainya rangkaian kualifikasi Liga Champions. Undian fase liga dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2025, sehari setelah leg kedua babak kualifikasi terakhir. Dari situ akan dipastikan pertandingan mana yang harus dilalui Blaugrana tanpa kehadiran sang pelatih dan asistennya.

(Haqi/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara