Banyak Warga Tak Menggunakan Helm di Sukolio, Emang Boleh Senekat Itu?

Penulis: Saepul

warga sukolio helm
(Tangkap Layar/Google Maps)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Laporan terbaru dari netizen di media sosial menunjukkan warga pemotor banyak tak memakai helm wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.  Selain itu, nampak juga yang tidak menggunakan plat nomor.

Jelas, fenomena tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap hukum lalu lintas dan tindakan yang diambil oleh pihak berwenang.

Berdasarkan penelusuran melalui Google Street View, terutama di Jl Kayen-Sukolilo dekat Pasar Sukolilo, terlihat beberapa sepeda motor, terutama jenis matic seperti Mio dan BeAT, yang tidak menggunakan pelat nomor. Hal ini terlihat jelas dari gambar yang diambil oleh kamera Google.

BACA JUGA: Sistem Tilang Poin, Ini Sanksi Terberat Bagi yang Doyan Melanggar

Penelusuran lebih lanjut di dekat SDN 01 Sukolilo menunjukkan bahwa mayoritas pengguna sepeda motor masih menggunakan pelat nomor. Meski begitu, tetap ada beberapa motor yang terlihat tanpa pelat nomor ketika melintasi Jl Kayen-Brati.

Bergeser ke Jl Sukolilo – Babalan, tampak juga warga tidak menggunakan pelat nomor baik saat berkendara maupun terparkir di depan toko. Fenomena ini mengundang perhatian banyak pihak, termasuk kepolisian dan masyarakat setempat.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan. TNKB harus dipasang di depan dan belakang kendaraan, sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 3.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa setiap kendaraan wajib memasang nomor polisi di kendaraannya masing-masing. Pasal 280 UU 29/2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Polda Jawa Tengah telah menyita puluhan kendaraan bodong di Kabupaten Pati. Operasi ini menyasar tiga kecamatan, yaitu Sukolilo, Tambakromo, dan Trangkil, setelah mendapatkan informasi mengenai banyaknya kendaraan tanpa dokumen yang sah di wilayah tersebut. Operasi ini dilakukan pasca terjadinya tragedi penganiayaan yang melibatkan warga Sukolilo.

Selama operasi, pihak kepolisian menemukan 33 sepeda motor dan 6 mobil tanpa dokumen legal di wilayah Sukolilo. Barang bukti terbanyak diamankan dari rumah seorang warga bernama Kunarso, yang memiliki 23 unit motor dan 2 unit mobil bodong. Rumah tersebut diibaratkan sebagai showroom kendaraan bodong.

“Kita lakukan razia di wilayah Sukolilo dan sekitarnya, Tambakromo dan Trangkil. Di rumah di Sukililo itu ada seperti showroom. Rata-rata hanya ada STNK-nya. Surat-surat lainnya masih dilakukan pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Satake Bayu.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manajemen Persik Kediri Pastikan Ong Kim Swee Langsung Bangun Kerangka Tim
Manajemen Persik Kediri Pastikan Ong Kim Swee Langsung Bangun Kerangka Tim
Malut United Kembali Ikat Satu Pemain Asingnya
Malut United Kembali Ikat Satu Pemain Asingnya
Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Tekad Kuat Robi Darwis Demi Mendapatkan Tempat di Skuat Garuda
Tekad Kuat Robi Darwis Demi Mendapatkan Tempat di Skuat Garuda
ESI Jabar Fokus Tingkatkan Prestasi dan Cetak Atlet E-Sport Unggulan
26 Pengcab Resmi Dilantik, ESI Jabar Fokus Tingkatkan Prestasi dan Cetak Atlet E-Sport Unggulan
Berita Lainnya

1

Lelaki Tua dan Tangga Kota

2

Bandung Rasa Bangkok Thailand

3

Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman

4

Imbas Ketegangan Iran - Israel, Warga Inggris Diminta Siapkan Survival Kit Tiga Hari

5

Makan Siang di Antara Bunga yang Tak Pernah Layu
Headline
Tersangka korupsi dana hibah
Identitas 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Akan Segera Diumumkan
Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
MotoGP Italia 2025
Link Live Streaming MotoGP Italia 2025 Selain Yalla Shoot
Gunung Lewotobi Laki - laki Kembali Erupsi, Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas Radius 7 Km
Gunung Lewotobi Laki - laki Kembali Erupsi, Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas Radius 7 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.