DJP Ungkap Modus Pengusaha Nakal Hindari Pajak Besar

Pajak Pengusaha
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (YouTube/TVR PARLEMEN)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengungkap sejumlah modus pengusaha nakal untuk menghindari pajak besar.

Bimo menjelaskan banyak pengusaha nakal melakukan sejumlah praktik untuk menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen yang hanya berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Ia mengungkap modus-modus tersebut yakni dengan menahan omzet dan memecah usaha.

“Ada beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPH final 0,5 persen ini melakukan praktek bouncing atau menahan omzet dan melakukan praktik firm splitting atau pemecahan usaha,” kata Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Merespon temuan tersebut, Bimo mengungkap pemerintah tengah melakukan sejumlah perubahan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pengaturan pajak penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan adanya perubahan pada pasal 57 ayant (1) dan (2) dalam bab X PP tersebut.

“Kami mengusulkan ada perubahan di pasal 57 ayat 1 dan ayat 2 di bab 10 terkait pengaturan ulang subjek PPh final setengah persen wajib-wajib yang memiliki peredaran bruto tertentu, dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghindaran pajak atau anti avoidance rule,” ujarnya.

Baca Juga:

DJP Tangkap 3 Pelaku Tindak Pidana Pajak, Rugikan Negara Hingga Rp10,6 M

Dirjen Pajak Ungkap 282 Perusahaan Diduga Gelapkan Dokumen Ekspor CPO

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan banyak wajib pajak yang masih memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%, meskipun memiliki agregasi peredaran bruto yang melewati batas atau threshold yang ditetapkan.

Untuk itu, DJP juga mengusulkan perubahan Pasal 58 untuk melakukan penyesuaian perhitungan Peredaran Bruto oleh Kriteria wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP PBT).

“Yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPH final ataupun yang dikenai PPH non-final, termasuk peredaran bruto dari penghasilan di luar negeri,” ujarnya.

Sejumlah perubahan tersebut telah dilaporkan dan telah diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum. Kini, tengah dalam proses permohonan penerapan PP kepada Presiden.

“Progresnya, seperti kami laporkan, sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum Sekarang sudah di sekjen Kementerian Keuangan untuk proses permohonan penatapan PP kepada Presiden,” jelas Bimo.

Bimo menuturkan, langkah ini untuk memastikan kebijakan benar-benar tepat.

(Raidi/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital