JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencermati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Terkait hal itu, lembaga antirasuah itu berencana melayangkan banding vonis Sekjen PDIP tersebut.
“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka, penuntut umum ajukan banding,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam pernyataannya, dikutip Kamis (31/07/2025).
Namun, Fitroh tak menjelaskan upaya hukum lebih lanjut terkait banding vonis Hasto. Secara terpisah, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan pada hari berikutnya.
“Nanti besok silakan di-update keputusannya akan seperti apa itu,” tegas Setyo.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hasto dinyatakan bersalah terkait dugaan keterlibatan dalam suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana kepada Hasto.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025.
BACA JUGA:
Djarot Singgung Kriminalisasi Politik pada Tom Lembong dan Hasto: Cari-cari Salahnya
ICW Kritik Hukuman Hasto Diperingan Dalih Mengabdi pada Negara
Masa hukuman tersebut tidak dihitung mulai dari tanggal pembacaan putusan, melainkan sejak Hasto mulai menjalani penahanan saat tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut awalnya menduga Hasto telah menghalangi proses penyidikan. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti di pengadilan karena minimnya alat bukti.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Denda ini harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, masa hukumannya akan diperpanjang.
(Saepul)