Bandel! Tercatat 11.114 Pejabat Negara Belum Juga Laporkan LHKPN 2024

Bandel! Tercatat 11.114 Pejabat Negara Belum Juga Dilaporkan LHKPN 2024
Ilustrasi-Gedung KPK (dok. gmaps)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada 11.114 pejabat atau penyelenggara negara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Data ini menunjukkan masih ada yang abai terhadap kewajiban pelaporan LHKPN 2024, meskipun tingkat kepatuhan secara keseluruhan mencapai 97,33%.

“KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya dari total wajib lapor 415.875, sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga:

Deddy Corbuzier Belum Laporkan LHKPN: Kenapa?

Temukan Kejanggalan LHKPN Deddy Sitorus, Haidar Alwi Minta KPK Turun Tangan

Budi menjelaskan, dari ratusan ribu yang telah melaporkan, sebanyak 362.882 laporan dinyatakan terverifikasi lengkap dan 41.879 laporan masih belum lengkap, mayoritas karena belum menyertakan surat kuasa.

KPK juga telah memfasilitasi e-materai dalam penyampaian surat kuasa. Ini menjadi kemudahan bagi wajib lapor untuk melengkapi surat kuasa tersebut. Dengan pemenuhan ini, laporan LHKPN bisa dinyatakan lengkap. Saat ini, persentase kelengkapan tercatat sebesar 87,26%.

Meski batas akhir pelaporan LHKPN telah berakhir pada 11 April 2025, KPK tetap mengimbau seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan atau melengkapi LHKPN untuk segera memenuhi kewajibannya.

“Bagi penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN sebagai bentuk transparansi kepemilikan aset, meskipun pelaporannya sudah tercatat terlambat,” tegas Budi.

KPK juga mengingatkan pimpinan instansi dan satuan pengawas internal untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan LHKPN di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, kepatuhan LHKPN tahun 2024 dapat digunakan sebagai salah satu basis data pendukung dalam manajemen ASN, termasuk untuk promosi bagi pegawai yang patuh atau penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai. (Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis