Bandel! Tercatat 11.114 Pejabat Negara Belum Juga Laporkan LHKPN 2024

Bandel! Tercatat 11.114 Pejabat Negara Belum Juga Dilaporkan LHKPN 2024
Ilustrasi-Gedung KPK (dok. gmaps)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada 11.114 pejabat atau penyelenggara negara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Data ini menunjukkan masih ada yang abai terhadap kewajiban pelaporan LHKPN 2024, meskipun tingkat kepatuhan secara keseluruhan mencapai 97,33%.

“KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya dari total wajib lapor 415.875, sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga:

Deddy Corbuzier Belum Laporkan LHKPN: Kenapa?

Temukan Kejanggalan LHKPN Deddy Sitorus, Haidar Alwi Minta KPK Turun Tangan

Budi menjelaskan, dari ratusan ribu yang telah melaporkan, sebanyak 362.882 laporan dinyatakan terverifikasi lengkap dan 41.879 laporan masih belum lengkap, mayoritas karena belum menyertakan surat kuasa.

KPK juga telah memfasilitasi e-materai dalam penyampaian surat kuasa. Ini menjadi kemudahan bagi wajib lapor untuk melengkapi surat kuasa tersebut. Dengan pemenuhan ini, laporan LHKPN bisa dinyatakan lengkap. Saat ini, persentase kelengkapan tercatat sebesar 87,26%.

Meski batas akhir pelaporan LHKPN telah berakhir pada 11 April 2025, KPK tetap mengimbau seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan atau melengkapi LHKPN untuk segera memenuhi kewajibannya.

“Bagi penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN sebagai bentuk transparansi kepemilikan aset, meskipun pelaporannya sudah tercatat terlambat,” tegas Budi.

KPK juga mengingatkan pimpinan instansi dan satuan pengawas internal untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan LHKPN di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, kepatuhan LHKPN tahun 2024 dapat digunakan sebagai salah satu basis data pendukung dalam manajemen ASN, termasuk untuk promosi bagi pegawai yang patuh atau penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai. (Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City