Bandel Pakai Knalpot Mobil Bising, Sanksinya gak main-main!

knalpot mobil bising
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemahaman mendalam tentang tata tertib penggunaan knalpot mobil  bersuara bising di jalan raya sangat penting, bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk berkontribusi pada menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman.

Aturan kebisingan knalpot diatur oleh pemerintah dengan tujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Standar kebisingan ini mencakup pengaturan desibel tertentu yang harus dipatuhi oleh knalpot mobil.

Jenis-jenis knalpot yang diizinkan adalah yang memenuhi ketentuan tersebut.

Pemerintah menetapkan batasan kebisingan maksimal, dan pemilik kendaraan harus memastikan knalpot yang dipasang sesuai dengan regulasi.

Jenis knalpot yang diizinkan harus mematuhi standar kebisingan yang telah ditetapkan. Dengan memahami dan mematuhi standar ini, pengguna jalan dapat berkontribusi pada menciptakan lingkungan berkendara yang lebih tenang dan sesuai dengan norma-norma keamanan di jalan raya.

BACA JUGA: Knalpot Mobil Kemasukan Air Gegara Banjir Apa Bisa Cepat Rusak?

Menyoroti bahwa jenis knalpot yang diizinkan bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga memastikan bahwa suara yang dihasilkan tidak mengganggu kesehatan dan ketenangan masyarakat sekitar.

Dengan memilih knalpot yang sesuai dengan standar, kita dapat menghindari sanksi hukum dan turut serta dalam membangun keharmonisan di jalanan.

Melanggar aturan kebisingan knalpot di jalan raya dapat berakibat pada konsekuensi hukum serius. Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang tersebut secara tegas mengatur sanksi bagi pengemudi yang menggunakan knalpot melampaui batas kebisingan yang ditetapkan.

Melansir laman Suzuki, Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) menyatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000. Polisi juga berwenang menahan kendaraan yang menggunakan knalpot bising.

Semenatara pemilik kendaraan yang terbukti melanggar aturan kebisingan dapat diwajibkan mengganti knalpotnya dengan yang standar.

Oleh karena itu, pemahaman akan konsekuensi hukum ini penting agar pengguna jalan dapat mematuhi regulasi, menjaga ketertiban di jalanan, dan menghindari risiko sanksi yang dapat merugikan secara finansial dan hukum.

Dengan memahami regulasi dan prinsip-prinsip terkait penggunaan knalpot mobil di jalan raya, kita dapat menjaga kenyamanan dan keamanan bersama.

Pemilihan knalpot yang bijak tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menciptakan lingkungan berkendara yang lebih baik.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BRI
BRI Berdayakan UMKM di Program Sentra Kuliner BRINS MATAS Cilandak
Korupsi 6 Juta Paket Bansos Presiden
KPK Usut Dugaan Korupsi 6 Juta Paket Bansos Presiden
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Efektif
beasiswa santri kemenag 2024
Beasiswa Santri Kemenag 2024 Dibuka, Kuota Hanya Seribu Santri!
PPDB Jabar 2024-3
Cek, Ini Jadwal Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya