Bandel Pakai Knalpot Mobil Bising, Sanksinya gak main-main!

knalpot mobil bising
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemahaman mendalam tentang tata tertib penggunaan knalpot mobil  bersuara bising di jalan raya sangat penting, bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk berkontribusi pada menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman.

Aturan kebisingan knalpot diatur oleh pemerintah dengan tujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Standar kebisingan ini mencakup pengaturan desibel tertentu yang harus dipatuhi oleh knalpot mobil.

Jenis-jenis knalpot yang diizinkan adalah yang memenuhi ketentuan tersebut.

Pemerintah menetapkan batasan kebisingan maksimal, dan pemilik kendaraan harus memastikan knalpot yang dipasang sesuai dengan regulasi.

Jenis knalpot yang diizinkan harus mematuhi standar kebisingan yang telah ditetapkan. Dengan memahami dan mematuhi standar ini, pengguna jalan dapat berkontribusi pada menciptakan lingkungan berkendara yang lebih tenang dan sesuai dengan norma-norma keamanan di jalan raya.

BACA JUGA: Knalpot Mobil Kemasukan Air Gegara Banjir Apa Bisa Cepat Rusak?

Menyoroti bahwa jenis knalpot yang diizinkan bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga memastikan bahwa suara yang dihasilkan tidak mengganggu kesehatan dan ketenangan masyarakat sekitar.

Dengan memilih knalpot yang sesuai dengan standar, kita dapat menghindari sanksi hukum dan turut serta dalam membangun keharmonisan di jalanan.

Melanggar aturan kebisingan knalpot di jalan raya dapat berakibat pada konsekuensi hukum serius. Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang tersebut secara tegas mengatur sanksi bagi pengemudi yang menggunakan knalpot melampaui batas kebisingan yang ditetapkan.

Melansir laman Suzuki, Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) menyatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000. Polisi juga berwenang menahan kendaraan yang menggunakan knalpot bising.

Semenatara pemilik kendaraan yang terbukti melanggar aturan kebisingan dapat diwajibkan mengganti knalpotnya dengan yang standar.

Oleh karena itu, pemahaman akan konsekuensi hukum ini penting agar pengguna jalan dapat mematuhi regulasi, menjaga ketertiban di jalanan, dan menghindari risiko sanksi yang dapat merugikan secara finansial dan hukum.

Dengan memahami regulasi dan prinsip-prinsip terkait penggunaan knalpot mobil di jalan raya, kita dapat menjaga kenyamanan dan keamanan bersama.

Pemilihan knalpot yang bijak tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menciptakan lingkungan berkendara yang lebih baik.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
penyebab kolaps
Dialami Ricky Siahaan Sebelum Manggung, Apa Penyebab Kolaps?
Pengeroyokan oknum TNI
Oknum TNI dan PNS Diduga Kuat Terlibat Kasus Pengeroyokan Warga Serang
ijazah palsu jokowi (4)
Isu Ijazah Palsu Jokowi, Pakar: Mau Tidak Mau, Jalan Pembuktian Hanya Pengadilan
Ketua yayasan rudapaksa anak
Ketua Yayasan Panti di Batam Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.