Bamsoet Dukung Megawati Kembalikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

mpr
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, agar posisi MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sesuai UUD 1945 pasca Indonesia merdeka.

Bamsoet menilai, Sejak dilakukan amendemen keempat UUD 1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat. MPR, kata dia, menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.

“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia Ibu Megawati Soekarnoputri dalam sambutan tadi yang menyatakan posisi MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara. Ibu Megawati mengaku sempat tidak terima saat MPR disamakan kedudukannya dengan DPR dan DPD. Menurut Ibu Megawati seharusnya MPR tetap setingkat lebih tinggi kedudukannya dibanding lembaga tinggi lainnya,” kata Bamsoet usai menghadiri Peluncuran 58 Judul Buku Dalam Rangka Hari Jadi ke-58 Lemhannas di Jakarta, Sabtu (20/5/23).

Bamsoet menjelaskan, Sebagai lembaga tinggi negara yang berwenang merubah UUD Negara 1945, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden sangat relevan jika MPR kembali diberi amanat melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya seturut UUD 1945.

“MPR pasca amendemen UUD NRI 1945 tidak bisa lagi membuat ketetapan-ketetapan yang mengikat atau regeling. Bahkan, pada momentum pelantikan presiden dan wakil presiden sekali pun, MPR tidak lagi memiliki kewajiban membuat ketetapan tentang pelantikan itu. Melainkan hanya mengeluarkan berita acara pelantikan,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini menegaskan, faktor minimnya peran dan fungsi MPR pada aspek hukum ketatanegaraan yang menjadi dasar agar peran dan fungsi MPR RI diperkuat kembali.

BACA JUGA: Bamsoet Klaim Indonesia Alami Kemajuan Bangun Demokrasi

Apalagi, kata dia, hierarki perundang-undangan sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yakni UUD, ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda).

“Tidak ada tujuan lain dibalik aspirasi pemulihan atau penguatan wewenang MPR. Satu-satunya tujuan strategis di balik aspirasi ini adalah menghadirkan sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif agar negara-bangsa selalu dimampukan mengelola dan mengatasi aneka krisis. Termasuk krisis politik ataupun krisis konstitusi,” tandas Bamsoet.

Ia mengatakan, Kewenangan subjektif superlatif penting berada di tangan MPR jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan. Misalnya, kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan (pemerintah/eksekutif) dengan lembaga DPR (legislatif) atau kebuntuan politik pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (yudikatif).

“Siapa yang berhak memutuskan jika terjadi suatu kondisi force majeure atau kahar fiscal dalam skala besar, namun terjadi kebuntuan antara presiden dan DPR? Lalu, jika terjadi perseteruan antara presiden (pemerintah) dengan DPR, sementara negara masih dalam situasi kedaruratan yang tinggi siapa yang menengahi? Menurut saya yang paling tepat adalah MPR sebagai representasi pemegang kedaulatan rakyat tertinggi di Indonesia,’ pungkas Bamsoet.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025