Bamsoet: Aturan Level Perundangan Diperlukan terkait Distribusi CSR

Bamsoet minta TNI evaluasi gudang amunisi kebakaran
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (mpr.go.id)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Bamsoet menyebutkan masih ditemukan kasus penyalahgunaan distribusi pada “Coporate Social Responsibility). (CSR). Sehingga diperlukan Peraturan Level perundang-undangan untuk mengaturnya.

“Setiap tahun diperkirakan terdapat Rp10 triliun hingga Rp15 triliun dana CSR yang tidak dekelola dengan maksimal. Oleh karena itu diperlukan peraturan dengan level undang-undang,” kata Bamsoet, sapaan akrab Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima di jakarta, melansir Antara Selasa (25/7/2023).

Hal itu disampaikan Bamsoet yang menjadi Dosen Tetap Pasca sarjana S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur usai menguji disertasi mengenai “Tindak Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Perusahaan yang Tidak Melalukan “Corporate Social Responsibility” dalam ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum, di Universitas Borobudur, Jakarta.

Lebih lanjut Ia mencontohkan sejumlah kasus penyalahgunaan distribusi CSR di antaranya penyelewengan dana CSR dari Boeing untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan nilai mencapai Rp 107,3 miliar pada Agustus 2022.

Bamsoet-Aturan-Level-Perundangan-Diperlukan-terkait-Distribusi-CSR
Ilustrasi – (dok. bappedalitbang.blitarkab)

BACA JUGA : Bamsoet: Pembelian Holding Company PT Khara Nusa Investama Murni “Business to Business” Jangan Dikaitkan Perkara Windu

“Pada Maret 2023 ditemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari perusahaan tambang di NTB selama periode 2018-2022 dengan perkiraan total nilai mencapai Rp400 miliar. Pada beberapa kasus, penyalahgunaan CSR perusahaan di daerah juga melibatkan oknum pemerintah daerah,” ujarnya.

Basoet menuturkan bahwa ketentuan mengenai CSR saat ini terdapat pada pasal 74 pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan setiap perusahaan menjalankan CSR. Namun lanjut Bamsoet penerapannya dilapangan masih sangat lemah karena tidak adanya ketegasan sanksi maupun hal lain yang membuat perusahaan bersedia menjalankan program CSR.

“Mengacu pada pasal 74 tersebut yang di wajibkan melaksanakan tanggung jawab CSR adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA). Frasa berkaitan dengan SDA ini dimaknai mengelola dan memanfaatkan SDA dan/atau berdampak pada fungsi kemampuan SDA. Ketentuan ini membuat berbagai perusahaan lainnya terkesan tidak diwajibkan menyalurkan CSR, karena itu, penelitian ini menghasilkan temuan tentang pentingnya perluasan penyaluran CSR oleh berbagai perusahaan lain,” tuturnya.

Bamsoet menerangkan

Bamsoet menerangkan bahwa Undang-Undang tentang CSR dapat mengatur agar penyaluran CSR bisa tepat sasaran dan tepat guna, anatara lain, sesuai standar international organization for standardizaition (ISO) 26000: Guidance Standard on Social Responsibility yang mencakup tujuh isu pokok, yakni pengembangan masyarakat, konsumen, praktik kegiatan institusi yang sehat, lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusi, dan organisasi pemerintahan.

“CSR memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan mendorong partisipasi para pelaku usaha untuk menyelenggarakan aktivitas perekonomian tanpa melupakan partisipasi dan kontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat karena pada hakikatnya perusahaan memiliki tanggung jawab tidak hanya pada ‘Shareholder’ (pemegang saham) melainkan kapada masyarakat dan lingkungan (‘stakeholders’),” kata Bamsoet.

Untuk itu diapun menilai, dengan adanya peraturan dengan level Undang-Undang maka diharapkan dapat mengubah paradigma perusahaan agar jangan memandang CSR sebagai beban melaikan sebagai wujud memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat.

“Dengan demikian memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, meringankan beban pembangunan pemerintah, memperkuat investasi sosial, dan ekonomi perusahaan yang bersangkutan,” ucap dia

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.