BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –DPR RI akhirnya menerima surat presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Revisi Undang-Undang Kementerian Negara dan Revisi Undang-Undang Keimigrasian.
Diterimanya surat presiden tersebut usai dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
“Pimpinan dewan telah menerima surat presiden nomor R/24/Pres tanggal 2 Juli 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dua R/26/Pres tanggal 2 Juli 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Dasco.
Menurut Dasco, DPR telah memutuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 27 Mei 2024 untuk memutuskan Badan Legislasi sebagai alat kelengkapan dewan untuk membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian.
“Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 27 Mei 2024 yang memutuskan Badan Legislasi DPR untuk membahas RUU perubahan UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Untuk itu, rapat dilakukan untuk mengambil persetujuan atas penugasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian dengan pemerintah.
BACA JUGA: Baleg DPR Bahas Soal Revisi UU Pilkada, Interupsi PDIP Diabaikan!
“Untuk itu kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, apakah dapat disetujui?” kata Dasco.
“Setuju,” jawab kompak anggota DPR yang hadir.
(Kaje/Budis)