Bakal Ada Aturan Sistem Poin Tilang, Ini Penjelasannya

Penulis: Saepul

sistem tilang poin
(Dok.NU)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peraturan lalu lintas di Indonesia terus berkembang untuk meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan pengemudi.

Salah satu inovasi terbaru, penerapan sistem poin tilang, yang bertujuan untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran lalu lintas.

Sistem ini tidak hanya memberikan denda finansial, sekaligusjuga mengakumulasi poin yang dapat berujung pada pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Apa itu Sistem Tilang Poin?

Sistem poin tilang adalah metode penegakan hukum lalu lintas di mana setiap pelanggaran akan diberikan poin tertentu.

Jika seorang pengemudi mengumpulkan poin lebih dari yang ditentukan, maka SIM  bisa ditangguhkan atau dicabut. Sistem ini dikenal dengan nama Traffic Attitude Record (TAR).

BACA JUGA: Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Via Whastapp dan SMS

“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,”ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso

Setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemegang SIM akan diberikan poin. Jumlah poin tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Berikut adalah pembagian poin berdasarkan jenis pelanggaran:

Jenis Pelanggaran

  • Pelanggaran ringan: 1 poin
  • Pelanggaran sedang: 3 poin
  • Pelanggaran berat: 5 poin

Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, poin yang diberikan lebih tinggi:

  • Kecelakaan ringan: 5 poin
  • Kecelakaan sedang: 10 poin
  • Kecelakaan berat: 12 poin

Jika seorang pengemudi mengumpulkan poin melebihi batas tertentu, mereka akan dikenakan penalti. Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah tahapan penalti yang diberlakukan:

  • Penalti 1

Pengemudi yang mengumpulkan 12 poin akan menerima penalti 1, yang berarti SIM mereka akan ditahan sementara atau dicabut sementara hingga putusan pengadilan keluar.

Mereka juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk mendapatkan kembali SIM mereka.

  • 2. Penalti 2

Pengemudi yang mengumpulkan 18 poin akan menerima penalti 2, yang berarti SIM mereka akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk mendapatkan kembali SIM, pengemudi harus menyelesaikan masa hukuman dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk pendidikan dan pelatihan mengemudi.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hari Ini Harga Emas Antam Bertahan pada Level Rp 1,932 Juta Per Gram
Hari Ini Harga Emas Antam Bertahan pada Level Rp 1,932 Juta Per Gram
Percepatan Program MBG Akhir Juli 2025, BGN Siapkan 30.000 SDM
Percepatan Program MBG Akhir Juli 2025, BGN Siapkan 30.000 SDM
MUJ Bentuk Tim Pemulihan Aset, Selesaikan Piutang ENM
MUJ Bentuk Tim Pemulihan Aset, Selesaikan Piutang ENM
Pendaki Asal Brasil
Pendaki Asal Brasil Tewas Tragis di Jurang Rinjani, Begini Saat Ditemukan!
Kapal Tanker Terbakar di Tanjung Uncang Batam, 4 Orang Meninggal
Kapal Tanker Terbakar di Tanjung Uncang Batam, 4 Orang Meninggal
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

4

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

5

Tumpukan Sampah Hingga 3 Meter di Pasar Cihaurgeulis Dibersihkan, Pemkot Siap Audit dan Benahi Total
Headline
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Prostitusi online
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap
Pendaki Brasil tewas di Rinjani
Pendaki Wanita Asal Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Ditemukan Tewas di Jurang 600 Meter
Bayern Munchen
Benfica Taklukkan Bayern Munchen 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.