Bagaimana Hukum Memasak Daging Kurban untuk Panitia?

Memasak Daging Kurban-6
(Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Iduladha terkenal sebagai Hari Raya Kurban atau Lebaran Haji, merupakan salah satu hari besar dalam agama Islam yang dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Perayaan ini jatuh pada tanggal 10 Zulhijah, bulan terakhir dalam kalender Hijriah, dan berlangsung selama empat hari.

Iduladha memiliki makna yang sangat mendalam dalam tradisi Islam. Perayaan ini memperingati kisah Nabi Ibrahim yang diuji oleh Allah untuk mengorbankan putranya, Ismail.

Sebagai tanda kepatuhan dan ketaatan, Nabi Ibrahim bersedia melaksanakan perintah tersebut, namun Allah kemudian menggantikan Ismail dengan seekor domba.

Proses Penyembelihan Hewan Kurban

Momen ini menjadi salah satu hal utama dalam Iduladha, melambangkan kesediaan untuk berkorban demi kepatuhan kepada Allah.

Penyembelihan hewan kurban juga memiliki panitia pembagian daging kurban sesuai syariat Islam. Proses ini melibatkan pemilihan hewan, penyembelihan, hingga pendistribusian daging kepada yang berhak menerima.

Pembagian Daging Kurban

Dalam Islam, daging kurban terbagi menjadi tiga bagian:

  • Sepertiga untuk yang berkurban
  • Sepertiga untuk keluarga dan kerabat
  • Sepertiga untuk fakir miskin

Bagian yang berkurban boleh dimanfaatkan termasuk oleh panitia yang juga biasanya berperan sebagai yang berkurban.

Hukum Memasak Daging Kurban untuk Panitia

Pandangan Ulama tentang Memasak Daging Kurban

Sebagian ulama memperbolehkan panitia untuk memasak dan memakan daging kurban, selama daging tersebut berasal dari bagian yang memang diperuntukkan bagi mereka.

Namun, ada juga pendapat lain yang menyatakan panitia kurban tidak seharusnya memanfaatkan daging kurban untuk keperluan pribadi seperti memasak dan memakan, terutama jika mereka tidak termasuk dalam kelompok penerima daging kurban.

Dalil yang Menjadi Dasar Hukum

Dasar hukum yang digunakan ulama yang memperbolehkan memasak daging kurban untuk panitia mengacu pada hadits Nabi Muhammad SAW.

“Rasulullah SAW bersabda: ‘Makanlah sebagiannya, simpanlah sebagiannya, dan bersedekahlah sebagiannya.'” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa daging kurban dapat dimanfaatkan dengan cara dimakan, disimpan, dan disedekahkan.

BACA JUGA: Sebaiknya Hindari Kesalahan Memasak Daging Kurban Ini!

Hukum Menjual Kulit Daging Kurban

Umat Muslim yang menunaikan ibadah kurban haram hukumnya memberikan sebagian dari hewan kurbannya kepada tim jagal atau panitia sebagai upah bagi mereka.

Umat Muslim yang sedang menunaikan ibadah kurban harus menyiapkan dana atau benda berharga lainnya di luar daging atau kulit hewan kurbannya sebagai upah untuk mereka.

Syekh Nawawi Banten menjelaskan bahwa orang yang berkurban tidak boleh memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada tim jagal atau panitia sebagai upah. Namun, jika pemberian tersebut diniatkan sebagai sedekah, maka tidak dilarang.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tragedi di Jalur Puncak Pengendara Ditonjok, Ibu -Cover
Tragedi di Jalur Puncak: Pengendara Ditonjok, Ibu Hamil Alami Ancaman Keguguran
Penyebab lemak di leher
Hati-hati! Ini 7 Penyebab Lemak Numpuk di Leher
PPN 12% QRIS
Pakar UNAIR Kuliti Dampak QRIS Kena PPN 12%
Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Berbagi Tips Dapatkan Beasiswa S2 Luar Negeri
Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Berbagi Tips Dapatkan Beasiswa S2 Luar Negeri
Tablet Unggulan
6 Rekomendasi Tablet Unggulan Sepanjang Tahun 2024
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.