Cuti Melahirkan Disahkan, Ini Bunyi Pasal-pasalnya!

cuti melahirkan-3
(Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, DPR mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan pada (4/06/2024).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengungkapkan, UU KIA memungkinkan ibu pekerja dan telah bersalin berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan. Namun, dalam kondisi khusus, ibu pekerja berhak mendapat cuti melahirkan paling lama 6 bulan.

“Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” jelas Diah Pitaloka.

Diah juga menerangkan, selama menjalani cuti melahirkan, ibu berhak mendapatkan upah penuh selama 3 bulan pertama dan keempat. Sementara itu, pada bulan kelima dan keenam, ibu berhak mendapatkan upah sebesar 75 persen.

Menurutnya, UU KIA berfokus kepada kesejahteraan ibu dan anak dalam fase 1.000 hari pertama kehidupan. Adapun, fase tersebut ketika kehidupan terbentuk janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 tahun. Aturan terkait hak-hak bagi ibu pekerja yang bersalin terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UU KIA.

Adapun, hak-hak tersebut meliputi:

  • Mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, ketika melahirkan dan pasca-melahirkan;
  • Mendapatkan jaminan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan;
  • Mendapatkan pendampingan ketika melahirkan atau keguguran dari suami atau keluarga;
  • Mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
  • Mendapatkan akses mudah terhadap pelayanan fasilitas kesehatan;
  • Mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
  • Mendapatkan kesempatan pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan;
  • Mendapatkan pendampingan dan layanan psikologi;
  • Mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak; dan
  • Mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi keluarga.

Selain itu, aturan terkait cuti melahirkan ibu pekerja yang sedang bersalin selama 6 bulan diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU KIA dengan bunyi berikut:

Setiap ibu pekerja berhak mendapat:

  • Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan;
  • Mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan, jika mengalami keguguran;
  • Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja; dan
  • Mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selanjutnya dalam Pasal UU KIA, setiap ibu yang melaksanakan hak dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.

BACA JUGA: DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan!

Ibu yang melaksanakan hak dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terkait cuti melahirkan mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk 3 bulan pertama dan 75 persen untuk 3 bulan berikutnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun