BANDUNG,TM.ID: Ayah Mirna Salihin yakni Edi Darmawan Salihin, menjadi sorotan publik pasca perilisan film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso,”
Dalam kasus tersebut, Edi Darmawan Salihin memilih untuk berjuang sendiri tanpa bantuan pengacara dalam membela putrinya, Mirna.
Ia berhadapan dengan pengacara ternama, Otto Hasibuan, dan berjuang mati-matian dalam persidangan.
Dalam akhir film dokumenter tersebut, Edi Darmawan Salihin mengungkapkan perasaannya setelah berhasil mengalahkan Otto di persidangan.
Ia menyatakan kepuasannya atas penahanan Jessica Kumala Wongso tanpa bukti yang kuat. Bahkan, ia mengakui telah mengeluarkan sejumlah uang untuk kasus ini.
Latar belakang Edi Darmwan
Tentang latar belakang Edi Darmawan Salihin, dilansir dari beberapa sumber, ia adalah pemilik PT Fajar Indah Cakra Cemerlang.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa layanan pengiriman barang atau paket ke seluruh wilayah Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat. PT Fajar Indah Cakra Cemerlang juga menjadi salah satu sumber kekayaan Edi Darmawan yang signifikan.
BACA JUGA: Ayah Mirna Salihin Keceplosan soal Botol Penampung Racun, Makin Curiga Nih
Namun, pada awal tahun 2023, perusahaan ini dilaporkan oleh beberapa mantan karyawan kepada Polda Metro Jaya. Mantan karyawan tersebut melaporkan Edi Darmawan Salihin atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Sebanyak 84 karyawan diberhentikan oleh perusahaan tersebut pada 19 Februari 2018. Pelaporan ini menjadi respons atas ketidakpuasan mereka terhadap pemutusan tersebut.
Kuasa hukum mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Hamonangan Simanullang, menjelaskan bahwa pemutusan sepihak tersebut tidak diiringi dengan pembayaran pesangon kepada para karyawan yang dipecat.
Kerugian yang dialami oleh 38 mantan karyawan yang menjadi korban PHK mencapai Rp 3,5 miliar.
“Tidak ada uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Manganju Hamonangan Simanullang.
Selain usaha di bidang jasa ekspedisi, Edi Darmawan juga terlibat dalam bisnis garmen yang berlokasi di Cengkareng, Banten. Bahkan, bisnis garmen ini sebelumnya dikelola oleh almarhumah Mirna Salihin sebelum meninggal dunia.
Puluhan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sempat demo minta Jessica dihukum mati
Perlu dicatat bahwa pada tahun 2016, puluhan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang pernah melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang kasus ‘kopi sianida’ tengah berlangsung.
Mereka menuntut hukuman mati bagi Jessica Wongso, yang mereka anggap sebagai pembunuh berdarah dingin.
Namun, dua tahun kemudian, konflik muncul di dalam perusahaan tersebut, di mana puluhan karyawan mengaku dipecat secara sepihak oleh sang pemilik perusahaan, Edi Darmawan Salihin.
(Dist)