Ayah Mirna Puas Penjarakan Jessica Tanpa Bukti, Kini Boroknya Pecat Karyawan Tanpa Pesangon Terbongkar?

ayah mirna
Ilustrasi. (msn)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Ayah Mirna Salihin yakni Edi Darmawan Salihin, menjadi sorotan publik pasca perilisan film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso,

Dalam kasus tersebut, Edi Darmawan Salihin memilih untuk berjuang sendiri tanpa bantuan pengacara dalam membela putrinya, Mirna.

Ia berhadapan dengan pengacara ternama, Otto Hasibuan, dan berjuang mati-matian dalam persidangan.

Dalam akhir film dokumenter tersebut, Edi Darmawan Salihin mengungkapkan perasaannya setelah berhasil mengalahkan Otto di persidangan.

Ia menyatakan kepuasannya atas penahanan Jessica Kumala Wongso tanpa bukti yang kuat. Bahkan, ia mengakui telah mengeluarkan sejumlah uang untuk kasus ini.

Latar belakang Edi Darmwan

Ayah mendiang Mirna Salihin saat diwawancara oleh Netflix dalam film dokumenter pembunuhan kopi sianida. (Foto: Tangkapan Layar)

Tentang latar belakang Edi Darmawan Salihin, dilansir dari beberapa sumber, ia adalah pemilik PT Fajar Indah Cakra Cemerlang.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa layanan pengiriman barang atau paket ke seluruh wilayah Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat. PT Fajar Indah Cakra Cemerlang juga menjadi salah satu sumber kekayaan Edi Darmawan yang signifikan.

BACA JUGA: Ayah Mirna Salihin Keceplosan soal Botol Penampung Racun, Makin Curiga Nih

Namun, pada awal tahun 2023, perusahaan ini dilaporkan oleh beberapa mantan karyawan kepada Polda Metro Jaya. Mantan karyawan tersebut melaporkan Edi Darmawan Salihin atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Sebanyak 84 karyawan diberhentikan oleh perusahaan tersebut pada 19 Februari 2018. Pelaporan ini menjadi respons atas ketidakpuasan mereka terhadap pemutusan tersebut.

Kuasa hukum mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Hamonangan Simanullang, menjelaskan bahwa pemutusan sepihak tersebut tidak diiringi dengan pembayaran pesangon kepada para karyawan yang dipecat.

Kerugian yang dialami oleh 38 mantan karyawan yang menjadi korban PHK mencapai Rp 3,5 miliar.

“Tidak ada uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Manganju Hamonangan Simanullang.

Selain usaha di bidang jasa ekspedisi, Edi Darmawan juga terlibat dalam bisnis garmen yang berlokasi di Cengkareng, Banten. Bahkan, bisnis garmen ini sebelumnya dikelola oleh almarhumah Mirna Salihin sebelum meninggal dunia.

Puluhan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sempat demo minta Jessica dihukum mati

Perlu dicatat bahwa pada tahun 2016, puluhan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang pernah melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang kasus ‘kopi sianida’ tengah berlangsung.

Mereka menuntut hukuman mati bagi Jessica Wongso, yang mereka anggap sebagai pembunuh berdarah dingin.

Namun, dua tahun kemudian, konflik muncul di dalam perusahaan tersebut, di mana puluhan karyawan mengaku dipecat secara sepihak oleh sang pemilik perusahaan, Edi Darmawan Salihin.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Biaya Haji 2025
Komisi VIII DPR RI Desak Kemenag Biaya Haji 2025 di Bawah 90 Juta
Pelatih Bali United Stefano Cugurra Teco laga tunda
Hadapi Persib di Laga Tunda, Bali United Alami Krisis Pemain
UU Ketenagakerjaan terbaru
UU Ketenagakerjaan Terbaru yang Terpisah dari UU Cipta Kerja, Simak Ulasannya (1)
squid game 3-1
Asal-usul Boneka Chul Su dalam Squid Game 3
yamaha aerox alpha (4)
Perbedaan Harga dan Spesifikasi Tipe Aerox Alpha Tertinggi dan Terendah!
Berita Lainnya

1

Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung

2

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Hasil Pertandingan Proliga 2025
Hasil Pertandingan Proliga 2025: Livin Mandiri Menang 3-2 atas Pertamina Enduro
Gunung Ibu Erupsi
Gunung Ibu Erupsi, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Beraktivitas dalam Radius 4 Km
China Hadapi Wabah Virus Baru
China Hadapi Wabah Virus Baru, NDTV Ungkap Penyebaran Lebih Cepat
Seorang Perempuan Penyandang Tuna Rungu dan Wicara di Bandung Dirudapaksa 9 Orang
Seorang Perempuan Penyandang Tuna Rungu dan Wicara di Bandung Dirudapaksa 9 Orang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.