Awas Penyalahgunaan, ini Cara Hapus Data Kendaraan Hilang

kendaraan hilang
(Ilustrasi.BFI Finance)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kendaraan yang hilang akibat pencurian kini dapat mengajukan penghapusan data kendaraan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, tindakan itu guna  mengakuratkan data dan mencegah kendaraan tersebut digunakan untuk kejahatan.

“Ada beberapa hal yang bisa diajukan untuk penghapusan, salah satunya adalah kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang bisa diblokir,” ujar Aan Suhanan melansir Antara, Senin (05/08/2024).

Cara Hapus Data Kendaraan Hilang

Pemilik kendaraan yang hilang dapat langsung mengajukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor). Proses itu dilakukan untuk memastikan bahwa data yang ada tetap akurat dan tidak disalahgunakan.

Aan juga menjelaskan, penghapusan data itu tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang hilang, tetapi juga untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan atau yang akan diubah dari kendaraan umum menjadi kendaraan pribadi.

Penghapusan data kendaraan yang hilang dilakukan dengan cara pemilik kendaraan mengajukan permohonan kepada pihak berwenang.

Tidak Bisa Terdaftar Ulang

Data kendaraan yang telah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali oleh pihak kepolisian, sehingga penting bagi pemilik untuk segera melakukan penghapusan jika kendaraannya hilang.

Kendaraan yang dijadikan barang bukti dalam kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan lainnya harus segera diambil sebelum lewat tujuh tahun untuk menghindari penghapusan data. Jika data sudah dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk registrasi.

Kakorlantas Polri juga menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

 Kepatuhan terhadap pembayaran pajak dan pengesahan STNK berdampak langsung pada ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat berkontribusi pada keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Polri terus berupaya meningkatkan pelayanan publik melalui modernisasi pelayanan Regident dan Kesamsatan.

Pada rapat analisis, evaluasi, dan validasi pelayanan Regident dan Kesamsatan yang digelar di Medan, Sumatera Utara, Kakorlantas Polri bersama Pelaksana Harian (Plh.)

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja menandatangani keputusan bersama tentang penghapusan data Regident Ranmor atas permintaan pemilik.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025