Awas Nih Ada Modus Penipuan Tilang Elektronik, ini Cara Mengetahuinya

modus tilang elektronik
Foto (RRI)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Polda Metro Jaya turut memberikan peringatan penting teruntuk masyarakat perlu berhati-hati untuk tetap waspada terhadap modus pesan tilang elektronik (ETLE) yang mengatasnamakan kepolisian. Pasalnya, kepolisian tidak pernah mengirimkan pesan pemberitahuan melalui WhatsApp.

Sebagai informasi, kepolisian hanya mengirimkan pemberitahuan melalui PT Pos Indonesia yang sesuai alamat dan terdaftar.

“Waspada penipuan! Dit Lantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi ETLE melalui nomor Whatsapp dengan format .APK,” tulis unggahan X (Twitter) resmi @TMCPoldaMetroJaya, Jumat (2/2/2024).

BACA JUGA: Daftar Denda Tilang Terbaru 2024, Paling Mahal Nggak Punya SIM!

“Surat konfirmasi resmi hanya dikirimkan melalui PT Pos Indonesia sesuai alamat tujuan. Diimbau bagi masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapatkan kiriman tersebut,” sambungnya.

Cara Cek Tilang Elektronik Resmi

Agar tidak terjebak dalam tindak penipuan modus tilang elektronik, berikut cara mengecek tilang ETLE:

  1. Kunjungi laman ETLE Polda Metro Jaya.
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
  4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat “No data available”.
  5. Jika ada pelanggaran, akan terlihat catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah membuka file atau tautan dari pesan tilang elektronik yang mencurigakan. Surat tilang resmi hanya akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia, dan verifikasi dapat dilakukan melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya.

Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Panduan Pembayaran Denda 

Bagi yang terkena tilang elektronik, pembayaran denda dapat dilakukan melalui laman Kejaksaan Agung. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman Kejaksaan Agung.
  2. Masukkan nomor registrasi tilang, nomor blangko, atau nomor berkas tilang.
  3. Klik ‘Cari’.
  4. Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  5. Klik tombol ‘Bayar’.

Proses pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui perbankan atau dengan mengikuti sidang yang ditentukan. Jika terdapat perintah untuk membayar denda, pelanggar dapat melakukan pembayaran lewat bank atau menghadiri sidang sesuai tempat yang ditunjuk.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas