BANDUNG,TM.ID: Polda Metro Jaya turut memberikan peringatan penting teruntuk masyarakat perlu berhati-hati untuk tetap waspada terhadap modus pesan tilang elektronik (ETLE) yang mengatasnamakan kepolisian. Pasalnya, kepolisian tidak pernah mengirimkan pesan pemberitahuan melalui WhatsApp.
Sebagai informasi, kepolisian hanya mengirimkan pemberitahuan melalui PT Pos Indonesia yang sesuai alamat dan terdaftar.
“Waspada penipuan! Dit Lantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi ETLE melalui nomor Whatsapp dengan format .APK,” tulis unggahan X (Twitter) resmi @TMCPoldaMetroJaya, Jumat (2/2/2024).
BACA JUGA: Daftar Denda Tilang Terbaru 2024, Paling Mahal Nggak Punya SIM!
“Surat konfirmasi resmi hanya dikirimkan melalui PT Pos Indonesia sesuai alamat tujuan. Diimbau bagi masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapatkan kiriman tersebut,” sambungnya.
Cara Cek Tilang Elektronik Resmi
Agar tidak terjebak dalam tindak penipuan modus tilang elektronik, berikut cara mengecek tilang ETLE:
- Kunjungi laman ETLE Polda Metro Jaya.
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat “No data available”.
- Jika ada pelanggaran, akan terlihat catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah membuka file atau tautan dari pesan tilang elektronik yang mencurigakan. Surat tilang resmi hanya akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia, dan verifikasi dapat dilakukan melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya.
Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Panduan Pembayaran Denda
Bagi yang terkena tilang elektronik, pembayaran denda dapat dilakukan melalui laman Kejaksaan Agung. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman Kejaksaan Agung.
- Masukkan nomor registrasi tilang, nomor blangko, atau nomor berkas tilang.
- Klik ‘Cari’.
- Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
- Klik tombol ‘Bayar’.
Proses pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui perbankan atau dengan mengikuti sidang yang ditentukan. Jika terdapat perintah untuk membayar denda, pelanggar dapat melakukan pembayaran lewat bank atau menghadiri sidang sesuai tempat yang ditunjuk.
(Saepul/Usk)