BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus perundungan (bullying) di kalangan dokter, khususnya dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS), jadi sorotan publik.
Beberapa kasus melibatkan dugaan perundungan yang menyebabkan stres, bahkan bunuh diri, pada calon dokter spesialis.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Azhar Jaya mengatakan pihaknya terus berupaya memperkuat sistem pengawasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk para peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) atau residen.
Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah membenahi sistem perizinan praktik dan registrasi tenaga medis, yakni Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Menurutnya, kini setiap dokter wajib memiliki logbook digital atau e-Logbook, yang mencatat seluruh aktivitas dan kompetensinya secara real-time.
Tak hanya mencakup pencapaian dan prestasi. e-Logbook ini memuat catatan penting seperti pelanggaran etika, termasuk kasus bullying.
“Bisa saya tegaskan setiap dokter harus mempunyai logbook, dan logbook tersebut tercatat semua kompetensi termasuk prestasi-prestasinya, dan termasuk juga kalau dia punya masalah. Termasuk dalam hal ini bullying dan sebagainya,” ucapnya dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).
Nantinya Logbook ini tidak hanya menjadi arsip pribadi tenaga medis, tetapi juga dapat diakses oleh instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan di tingkat daerah serta Kemenkes RI di pusat.
Ketika seorang tenaga kesehatan mengajukan izin praktik atau pembaruan STR, pihak berwenang dapat langsung melihat rekam jejak yang tersimpan dalam sistem.
Dengan adanya e-Logbook, memungkinkan para peserta pendidikan untuk mengisi data kompetensi hingga kondisi wellbeing (kesejahteraan mental dan fisik) mereka secara langsung dan real-time.
Selain itu, Kemenkes juga membangun Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) yang terintegrasi dengan platform SatuSehat serta sistem perizinan daerah.
Baca Juga:
Marak Kasus Pelecehan PPDS, Menkes Tegaskan Hal Ini
Darurat Kasus Pelecehan Seksual, Calon Dokter Bakal Ada Tes Kejiwaan
Jika seorang tenaga kesehatan terlibat pelanggaran serius seperti bullying, sistem akan memberikan tanda peringatan (flagging) berwarna merah pada data mereka.
Informasi tersebut bisa diakses oleh Dinas Kesehatan maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah.
Dengan demikian, proses pemberian izin praktik dapat dilakukan secara lebih akurat dan objektif, tanpa harus menunggu laporan manual.
“Dan ini akan transparan dan dia akan tahu, misalnya pelaku kemarin STR-nya sudah dicabut, dia akan terlihat. Artinya syarat perizinan salah satunya adalah STR. kalua STR dicabut atau dinonaktifkan, artinya adalah izin dicabut atau dinonaktifkan,” kata dr Yuli Farianti, M Epid, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI.
“Harusnya gitu. Dan DPMPTSP pemerintah daerah harus gercep juga pengawasannya, langsung melihat system. Bukan ditegur terlebih dahulu, karena di situ sudah by system,” lanjutnya.
(Kaje)