Aturan Pinjaman Koperasi Merah Putih Bakal Rampung Sebelum 17 Agustus 2025

koperasi desa merah putih
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan tengah mempercepat pembahasan regulasi pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebut Ada dua regulasi yang akan dikebut dan targetnya selesai sebelum 17 Agustus 2025. Keduanya bakal dibahas bersamaan dengan persiapan operasional KDMP.

Dua aturan itu merujuk pada Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Tentu ini tidak bisa satu putaran akan harmonisasi dilanjutkan pada rapat yang berikutnya dan kita berharap nanti sebelum 17 (Agustus) mudah-mudahan ini bisa sudah jadi,” kata Zulkifli di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Sebagai informasi, dua aturan itu akan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga:

Karawang Tancap Gas Koperasi Merah Putih, 2.552 Pengurus Resmi Dilantik

Tegas! Bulog Tak Akan Beri Bantuan Pangan Beras Bagi Pemain Judol

Rancangan Permendes akan mengatur mengenai persetujuan kepala desa untuk pembiayaan KDMP. Sementara itu, rancangan Permendagri akan mengatur mengenai persetujuan bupati atau walikota untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

“Tentu nanti lebih teknis lagi akan dilanjutkan rapat nanti sinkronisasi dengan harmonisasi dengan kementerian terkait,” ujar Sebelumnya, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. Ia menegaskan pembangunan fisik bukan prioritas utama dalam pelaksanaan program Kopdes Merah Putih. Desa justru didorong untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia agar dana koperasi dapat langsung dialokasikan ke kegiatan ekonomi warga.

“Aset tadi, soal aset, kan tidak harus menggunakan semua aset yang harus dibangun baru, atau yang enggak ada kita buat ada—enggak. Kalau ada aset yang ideal di desa, pakai saja itu,” kata Budi.

“Karena lebih banyak nanti pembiayaan itu dipakai untuk modal kerja, bukan untuk bangun gedung dan sebagainya yang tidak punya kapasitas untuk pengembalian pinjaman,” sambungnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis