Aturan Baru Status WNI Bakal Lebih Ketat, Bakal Libatkan BIN

status WNI
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Direktorat Tata Negara tengah menyiapkan rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan. Regulasi baru tersebut dirancang untuk memperketat proses seseorang menjadi warga negara Indonesia (WNI) maupun melepas status kewarganegaraan Indonesia.

Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo, menyampaikan hal itu dalam jumpa pers bertajuk Menjawab Kesimpangsiuran Status Kewarganegaraan di Kantor Ditjen AHU, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

“Di dalam RUU Kewarganegaraan diatur dan tadi sempat saya sampaikan draft yang ada sekarang ini lebih selektif lagi. Jadi seorang menjadi warga negara Indonesia dan juga orang kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan semakin diperketat gitu. Bahkan harus banyak izin dan persetujuan dari kementerian lembaga lainnya selain juga konfirmasi dari negara tersebut gitu,” jelas Widodo.

Status Kewarganegaraan Bersifat Konstitusional

Widodo menegaskan bahwa kewarganegaraan merupakan persoalan mendasar dan memiliki konsekuensi hukum luas.

“Persoalan kewarganegaraan merupakan persoalan sangat mendasar dan fundamental serta konstitusional bagi kita. Dan segala sesuatunya tentu akan berdampak secara hukum,” ujarnya.

RUU tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh Direktorat Tata Negara Ditjen AHU.

Baca Juga:

Kontrak Selesai Tapi Tak Boleh Pulang, PMI Banyuwangi Bunuh Diri di Malaysia

Soal Tutuntan Mati ABK Sea Dragon, Komisi III DPR RI akan Panggil Kejari Batam dan Penyidik BNN

Koordinasi Lintas Kementerian Diperkuat

Dalam proses penyusunan, Ditjen AHU akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk:

  • Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan
  • Badan Intelijen Negara
  • Kementerian Sekretariat Negara

Menurut Widodo, dalam rancangan yang sedang disusun, proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia akan membutuhkan verifikasi dari berbagai pihak.

“Kalau di dalam rancangan undang-undang akan lebih dikoordinasikan ketika seseorang ingin kehilangan atau melepaskan kewarganegaraan Indonesianya, bahkan harus terkonfirmasi dari beberapa kementerian lembaga lainnya,” tambahnya.

Penyusunan RUU Kewarganegaraan akan dilanjutkan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City