Aturan Baru Status WNI Bakal Lebih Ketat, Bakal Libatkan BIN

status WNI
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Direktorat Tata Negara tengah menyiapkan rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan. Regulasi baru tersebut dirancang untuk memperketat proses seseorang menjadi warga negara Indonesia (WNI) maupun melepas status kewarganegaraan Indonesia.

Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo, menyampaikan hal itu dalam jumpa pers bertajuk Menjawab Kesimpangsiuran Status Kewarganegaraan di Kantor Ditjen AHU, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

“Di dalam RUU Kewarganegaraan diatur dan tadi sempat saya sampaikan draft yang ada sekarang ini lebih selektif lagi. Jadi seorang menjadi warga negara Indonesia dan juga orang kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan semakin diperketat gitu. Bahkan harus banyak izin dan persetujuan dari kementerian lembaga lainnya selain juga konfirmasi dari negara tersebut gitu,” jelas Widodo.

Status Kewarganegaraan Bersifat Konstitusional

Widodo menegaskan bahwa kewarganegaraan merupakan persoalan mendasar dan memiliki konsekuensi hukum luas.

“Persoalan kewarganegaraan merupakan persoalan sangat mendasar dan fundamental serta konstitusional bagi kita. Dan segala sesuatunya tentu akan berdampak secara hukum,” ujarnya.

RUU tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh Direktorat Tata Negara Ditjen AHU.

Baca Juga:

Kontrak Selesai Tapi Tak Boleh Pulang, PMI Banyuwangi Bunuh Diri di Malaysia

Soal Tutuntan Mati ABK Sea Dragon, Komisi III DPR RI akan Panggil Kejari Batam dan Penyidik BNN

Koordinasi Lintas Kementerian Diperkuat

Dalam proses penyusunan, Ditjen AHU akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk:

  • Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan
  • Badan Intelijen Negara
  • Kementerian Sekretariat Negara

Menurut Widodo, dalam rancangan yang sedang disusun, proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia akan membutuhkan verifikasi dari berbagai pihak.

“Kalau di dalam rancangan undang-undang akan lebih dikoordinasikan ketika seseorang ingin kehilangan atau melepaskan kewarganegaraan Indonesianya, bahkan harus terkonfirmasi dari beberapa kementerian lembaga lainnya,” tambahnya.

Penyusunan RUU Kewarganegaraan akan dilanjutkan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun