Soal Tutuntan Mati ABK Sea Dragon, Komisi III DPR RI akan Panggil Kejari Batam dan Penyidik BNN

pasal karet UU ITE
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam serta penyidik Badan Narkotika Nasional terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, langkah itu diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak semata-mata represif.

“Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Pernyataan tersebut merupakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama kuasa hukum dan keluarga Fandi Ramadhan.

Baca Juga:

Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati, Ferry Irwandi dan Hotman Paris Bereaksi!

DPR: Penegakan Hukum Tak Boleh Lepas dari Prinsip Keadilan

Komisi III menilai, perkara ini tidak bisa dilihat semata dari aspek kuantitas barang bukti narkotika, tetapi juga harus mempertimbangkan posisi terdakwa dalam struktur kejahatan.

Dalam konteks ini, Fandi Ramadhan disebut sebagai ABK, bukan pengendali jaringan, namun justru dihadapkan pada tuntutan maksimal berupa hukuman mati.

Habiburokhman juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menegur dan memeriksa jaksa penuntut umum Kejari Batam.

“Kami minta JPU Kejari Batam berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum. Ada pernyataan jaksa yang menyebut DPR mengintervensi perkara, itu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.

“Pengawasan KY penting agar proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum dan etika,” tambahnya.
Jaksa Tetap Bersikukuh Tuntutan Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam tetap bersikeras menuntut pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.

Sikap tersebut disampaikan dalam sidang replik (tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa) di PN Batam, Rabu (25/2).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City