Soal Tutuntan Mati ABK Sea Dragon, Komisi III DPR RI akan Panggil Kejari Batam dan Penyidik BNN

pasal karet UU ITE
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam serta penyidik Badan Narkotika Nasional terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, langkah itu diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak semata-mata represif.

“Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Pernyataan tersebut merupakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama kuasa hukum dan keluarga Fandi Ramadhan.

Baca Juga:

Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati, Ferry Irwandi dan Hotman Paris Bereaksi!

DPR: Penegakan Hukum Tak Boleh Lepas dari Prinsip Keadilan

Komisi III menilai, perkara ini tidak bisa dilihat semata dari aspek kuantitas barang bukti narkotika, tetapi juga harus mempertimbangkan posisi terdakwa dalam struktur kejahatan.

Dalam konteks ini, Fandi Ramadhan disebut sebagai ABK, bukan pengendali jaringan, namun justru dihadapkan pada tuntutan maksimal berupa hukuman mati.

Habiburokhman juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menegur dan memeriksa jaksa penuntut umum Kejari Batam.

“Kami minta JPU Kejari Batam berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum. Ada pernyataan jaksa yang menyebut DPR mengintervensi perkara, itu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.

“Pengawasan KY penting agar proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum dan etika,” tambahnya.
Jaksa Tetap Bersikukuh Tuntutan Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam tetap bersikeras menuntut pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.

Sikap tersebut disampaikan dalam sidang replik (tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa) di PN Batam, Rabu (25/2).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026