BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman tetapkan seorang ASN bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), berinisial MI (40) sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis (8/5/2025).
MI diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan tahun anggaran 2023.
ASN tersebut diduga menyelewengkan dana dari berbagai pos kegiatan, termasuk anggaran persediaan (UP), tambahan uang (TU), perawatan dan persalinan nongravitasi, dana akreditasi puskesmas, biaya perjalanan dinas, serta iuran BPJS Mandiri (PBPU). Total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap ASN Dinkes Polman berinisial MI menggunakan dana hasil korupsi tersebut untuk bermain judi online. Dari pemeriksaan rekening, ditemukan adanya aktivitas transaksi judi online mencapai sekitar Rp 64 juta per bulan. Rekening tersebut telah aktif digunakan selama kurang lebih dua tahun.
Baca Juga:
Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Total Aset Rp530 Miliar
Polri dan Cambodia National Police Sepakat Perangi Judi Online dan Penipuan Daring
Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengonfirmasi dana tersebut sebagian besar digunakan untuk aktivitas judi online.
“Pengakuan tersangka, dana korupsi digunakan hampir seluruhnya untuk judi online. Dana tersebut diinvestasikan dahulu ke akun pribadi sebelum digunakan berjudi,” ujarnya.
Polisi telah menyita sejumlah dokumen dari kantor Dinas Kesehatan Polman yang diduga berkaitan dengan kasus ini, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan.
Tersangka MI kini telah ditahan di Rutan Polres Polman dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ASN Dinkes Polman ini. (Usk)