ASN Dinkes Polman Korupsi Rp 2 Miliar Demi Judi Online

Penulis: usamah

ASN Dinkes Polman Korupsi Rp 2 Miliar Demi Judi Online
Ilustrasi-Judi Online (freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman tetapkan seorang ASN bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), berinisial MI (40) sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis (8/5/2025).

MI diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan tahun anggaran 2023.

ASN tersebut diduga menyelewengkan dana dari berbagai pos kegiatan, termasuk anggaran persediaan (UP), tambahan uang (TU), perawatan dan persalinan nongravitasi, dana akreditasi puskesmas, biaya perjalanan dinas, serta iuran BPJS Mandiri (PBPU). Total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap ASN Dinkes Polman berinisial MI menggunakan dana hasil korupsi tersebut untuk bermain judi online. Dari pemeriksaan rekening, ditemukan adanya aktivitas transaksi judi online mencapai sekitar Rp 64 juta per bulan. Rekening tersebut telah aktif digunakan selama kurang lebih dua tahun.

Baca Juga:

Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Total Aset Rp530 Miliar

Polri dan Cambodia National Police Sepakat Perangi Judi Online dan Penipuan Daring

Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengonfirmasi dana tersebut sebagian besar digunakan untuk aktivitas judi online.

“Pengakuan tersangka, dana korupsi digunakan hampir seluruhnya untuk judi online. Dana tersebut diinvestasikan dahulu ke akun pribadi sebelum digunakan berjudi,” ujarnya.

Polisi telah menyita sejumlah dokumen dari kantor Dinas Kesehatan Polman yang diduga berkaitan dengan kasus ini, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan.

Tersangka MI kini telah ditahan di Rutan Polres Polman dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ASN Dinkes Polman ini. (Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kabupaten Bandung Barat ganti nama
Bandung Barat Terkesan Cuma Nama Arah Mata Angin, Perlukah Diganti?
produksi gabah subang
Subang Lampaui Target Produksi Gabah, Rekor Tertinggi se-Jabar
Dampak Positif dan Negatif AI
Mark Zuckerberg Rekrut Jenius AI Dunia dengan Gaji Rp13 Miliar per Bulan
Sadar Pajak
Sadar Pajak, Bukti Cinta Pada Bangsa dan Negara
Karawang Desa
Pemkab Karawang Wajibkan Transaksi Nontunai di Desa
Berita Lainnya

1

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

2

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

3

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

4

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH

5

BMKG Ungkap Hujan di Musim Kemarau Berdampak pada Sektor Pertanian
Headline
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Di Tengah Ketegangan dengan Israel Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Di Tengah Ketegangan dengan Israel, Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.