ASN Dinkes Polman Korupsi Rp 2 Miliar Demi Judi Online

Penulis: usamah

ASN Dinkes Polman Korupsi Rp 2 Miliar Demi Judi Online
Ilustrasi-Judi Online (freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman tetapkan seorang ASN bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), berinisial MI (40) sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis (8/5/2025).

MI diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan tahun anggaran 2023.

ASN tersebut diduga menyelewengkan dana dari berbagai pos kegiatan, termasuk anggaran persediaan (UP), tambahan uang (TU), perawatan dan persalinan nongravitasi, dana akreditasi puskesmas, biaya perjalanan dinas, serta iuran BPJS Mandiri (PBPU). Total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap ASN Dinkes Polman berinisial MI menggunakan dana hasil korupsi tersebut untuk bermain judi online. Dari pemeriksaan rekening, ditemukan adanya aktivitas transaksi judi online mencapai sekitar Rp 64 juta per bulan. Rekening tersebut telah aktif digunakan selama kurang lebih dua tahun.

Baca Juga:

Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Total Aset Rp530 Miliar

Polri dan Cambodia National Police Sepakat Perangi Judi Online dan Penipuan Daring

Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengonfirmasi dana tersebut sebagian besar digunakan untuk aktivitas judi online.

“Pengakuan tersangka, dana korupsi digunakan hampir seluruhnya untuk judi online. Dana tersebut diinvestasikan dahulu ke akun pribadi sebelum digunakan berjudi,” ujarnya.

Polisi telah menyita sejumlah dokumen dari kantor Dinas Kesehatan Polman yang diduga berkaitan dengan kasus ini, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan.

Tersangka MI kini telah ditahan di Rutan Polres Polman dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ASN Dinkes Polman ini. (Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Ular Tanah Teror Badui, 28 Warga Digigit 2 Meninggal
salon parkir sembarangan
Parkir Sembarangan di Depan Salon Orang, Pemobil Malah Balik Ngamuk
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Tawarkan Kedekatan Humanis Lewat Media Sosial
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ungkap Rahasia Sukses, Kerja Keras Aja Nggak Cukup?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.