ASN Dinkes Polman Korupsi Rp 2 Miliar Demi Judi Online

Penulis: usamah

ASN Dinkes Polman Korupsi Rp 2 Miliar Demi Judi Online
Ilustrasi-Judi Online (freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman tetapkan seorang ASN bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), berinisial MI (40) sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis (8/5/2025).

MI diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan tahun anggaran 2023.

ASN tersebut diduga menyelewengkan dana dari berbagai pos kegiatan, termasuk anggaran persediaan (UP), tambahan uang (TU), perawatan dan persalinan nongravitasi, dana akreditasi puskesmas, biaya perjalanan dinas, serta iuran BPJS Mandiri (PBPU). Total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap ASN Dinkes Polman berinisial MI menggunakan dana hasil korupsi tersebut untuk bermain judi online. Dari pemeriksaan rekening, ditemukan adanya aktivitas transaksi judi online mencapai sekitar Rp 64 juta per bulan. Rekening tersebut telah aktif digunakan selama kurang lebih dua tahun.

Baca Juga:

Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Total Aset Rp530 Miliar

Polri dan Cambodia National Police Sepakat Perangi Judi Online dan Penipuan Daring

Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengonfirmasi dana tersebut sebagian besar digunakan untuk aktivitas judi online.

“Pengakuan tersangka, dana korupsi digunakan hampir seluruhnya untuk judi online. Dana tersebut diinvestasikan dahulu ke akun pribadi sebelum digunakan berjudi,” ujarnya.

Polisi telah menyita sejumlah dokumen dari kantor Dinas Kesehatan Polman yang diduga berkaitan dengan kasus ini, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan.

Tersangka MI kini telah ditahan di Rutan Polres Polman dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ASN Dinkes Polman ini. (Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Umuh Muchtar Setuju Dengan Keputusan Patrick Kluivert
Umuh Muchtar Setuju Dengan Keputusan Patrick Kluivert 
Manajer Baru Persija Jakarta
Gantikan Bambang Pamungkas, Ini Dia Sosok Manajer Baru Persija Jakarta
TikTok Shop
TikTok Shop Bakal PHK Ribuan Karyawan di Indonesia, Efek Merger Tokopedia Mulai Terasa?
Armand Maulana
Armand Maulana Bingung Cuma Dapat Royalti Rp160 Ribu Setahun!
21-6835b5e6c43b6
Gak Cuma Keren, Honor Pad 10 Punya Fitur Rahasia yang Bikin Kerja Makin Ngebut!
Berita Lainnya

1

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

2

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

3

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Longsor Gunung Kuda Cirebon
Tim SAR Gabungan Terus Upayakan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
PSG
PSG Juara Liga Champions Musim 2024-2025
Daftar Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
Daftar Lengkap 14 Korban Meninggal Dunia dan 6 Luka, Longsor Gunung Kuda Cirebon Hingga Sabtu 31 Mei 2025
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.