BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepulan asap rokok seringkali menyesakkan, memberi ketidaknyamanan, dan memberikan bahaya bagi kesehatan, terlebih bagi perokok pasif.
Oleh karena itu, harus berhati-hati saat merokok di tempat umum, sebab asap rokok di fasilitas umum bisa berikan ancaman bagi kesehatan.
Tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2003, rokok ialah hasil olahan tembakau yang dibungkus, termasuk cerutu atau bentuk lainnya, yang dihasilkan dari tanaman seperti Nicotiana Tabacum dan Nicotiana Rustica, atau sintesis yang mengandung nikotin dan tar.
Produk rokok ini, meskipun lazim dikonsumsi, memiliki dampak besar terhadap kesehatan, terutama bagi mereka yang tidak merokok namun terpapar asap rokok.
World Health Organization (WHO) melaporkan bahwa sekitar 1,2 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat paparan asap rokok, meskipun mereka tidak merokok. Kementerian Kesehatan Indonesia menjelaskan bahwa perokok pasif adalah orang yang menghirup asap rokok dari perokok di sekitarnya, atau berada di ruangan tertutup dengan seseorang yang sedang merokok.
Data dari GATS
Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 menunjukkan bahwa ada sekitar 120 juta perokok pasif di Indonesia, yang mengindikasikan bahwa implementasi larangan merokok di fasilitas umum masih jauh dari optimal.
Kandungan asap rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia, dengan setidaknya 250 di antaranya merugikan kesehatan. Beberapa zat berbahaya seperti nikotin, tar, dan karbon monoksida (CO) diketahui memicu kanker, penyakit paru, jantung, dan bahkan kelainan saat kehamilan.
Walaupun kemasan rokok telah lengkap dengan peringatan bahaya, lengkap dengan gambar mengerikan, masih banyak orang yang mengabaikannya dan terus merokok di tempat-tempat umum.
Masih lemahnya penegakan kebijakan larangan merokok di tempat umum mengharuskan adanya perhatian yang lebih serius dari pihak berwenang.
BACA JUGA: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tuai Polemik di Lingkup Pemerintahan
Asap rokok di fasilitas umum tidak hanya menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga mencederai hak setiap orang untuk menghirup udara bersih, terutama bagi perokok pasif.
Lingkungan yang sehat dan nyaman untuk semua harus jadi perioritas terciptanya udara yang bersih.
(Virdiya/Aak)