BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polemik soal sejumlah musisi yang memutuskan menggratiskan karya mereka dari pungutan royalti semakin panas. Setelah Ari Lasso menyatakan lagunya boleh dibawakan di kafe atau restoran tanpa pungutan, kini giliran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) memberikan klarifikasi.
Gelombang “gerakan gratis royalti” berawal dari pernyataan Ari Lasso. Mantan vokalis Dewa 19 itu dengan lantang menyebut siapa pun boleh menyanyikan lagunya tanpa khawatir kena pungutan. Sikap Ari kemudian diikuti sejumlah musisi lain, seperti Tompi, Charly Van Houten, hingga Uan dari Juicy Luicy.
Bagi sebagian musisi, keputusan ini menjadi bentuk protes terhadap tata kelola royalti yang dinilai tidak transparan dan tidak adil. Namun di sisi lain, langkah mereka menimbulkan kebingungan, terutama bagi pelaku usaha yang wajib mematuhi aturan soal pembayaran royalti musik.
WAMI Tegaskan Hanya Ikut Aturan
Menanggapi kegaduhan tersebut, Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menegaskan lembaganya tidak punya kuasa untuk mengubah aturan.
“Sebenarnya tadi saya sudah sampaikan, ya, bahwa kami ini adalah petugas yang diberi kewenangan. Nah, tupoksi kami adalah meng-collect,” ujar Adi dalam jumpa pers di kantor WAMI, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Adi menambahkan, WAMI hanya akan memungut royalti sesuai koridor hukum. Jika suatu saat ada perubahan regulasi, pihaknya siap menyesuaikan.
“WAMI ikutin tupoksi saja. Sepanjang kami sebagai pelaksana, ya sudah jalankan. Kalau ditarik pelaksananya, ya kami tanya, ‘Kenapa? Ada hal baru?’ Jadi poinnya, kami ikuti aturan main saja,” jelasnya.
Baca Juga:
Ari Lasso Kembali Dikecewakan WAMI Soal Royalti: ‘Curi Start’ Klarifikasi!
Ari Lasso Gaungkan Petisi #AuditWAMI, Ajak Patungan Sewa Auditor Independen
Payung Hukum Ada di LMKN
Adi menekankan bahwa WAMI berdiri di bawah payung Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Semua aturan, menurutnya, dibuat di level nasional dan wajib dijalankan.
“Kalau di Indonesia ini, payung kami adalah LMKN. WAMI play by the rules. Koridor kami adalah aturan main. Rules itu bukan WAMI yang buat, jadi kami hanya menjalankan,” bebernya.
Dengan kata lain, meski ada musisi yang mengizinkan lagunya dibawakan tanpa royalti, secara hukum pungutan tetap berlaku selama belum ada regulasi baru yang membebaskannya.
(Hafidah Rismayanti)