BANDUNG,TM.ID: Hujan deras dan angin kencang hinggap secara tak terduga, meningkatkan potensi pohon tumbang. Dampaknya tidak dapat terpungkiri menghambat jalanan, hingga mobil tertimpa pohon yang tumbang, ketika sedang terparkir.
Jika kendaraan Anda tertimpa pohon tumbang, tidak perlu panik. Pemerintah, melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, bekerja sama dengan asuransi, menyediakan santunan dan ganti rugi. Namun, ada prosedur yang perlu diikuti.
Cara Klaim Ganti Rugi Mobil Tertimpa Pohon Tumbang
BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak
Melansir laman distamhut.jakarta.go.id, adapun untuk klaim jenis kerugian ini, sebagaimana berikut:
- Surat Permohonan
- Ajukan surat permohonan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
- Cantumkan detail kejadian dan kerugian yang dialami.
- Dokumentasi Kejadian
- Siapkan dokumentasi lengkap terkait kejadian, termasuk foto dan video.
- Sertakan surat keterangan kepolisian sebagai bukti resmi.
- Dokumen Kendaraan
- Lampirkan salinan atau fotokopi STNK, BPKB Kendaraan, SIM, dan KTP Pemilik Kendaraan.
- Jika diwakilkan, berikan surat kuasa pemohon bermaterai dan salinan KTP pemohon.
Selanjutnya usai klaim, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta akan memverifikasi data klaim. Asuransi akan mengecek dana dan menghubungi korban untuk memberitahukan keputusan terkait santunan.
Jika klaim diterima, pihak asuransi akan memberikan informasi mengenai jadwal penyaluran santunan. Perlu diingat, santunan hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak diasuransikan.
Kasus Nyata
Sebagai contoh, sebuah mobil Toyota Fortuner tertimpa pohon besar di Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024) Kejadian ini menyebabkan kerusakan serius pada kendaraan.
BACA JUGA: Cara Menggunakan Paquito dan Build Tersakit Mobile Legends
Namun, pemilik mobil dapat mengajukan klaim ganti rugi sesuai panduan yang telah disediakan. Bagian belakang mobil ini tampak ringsek parah, akibat pohon besar yang tumbang.
(Saepul/Masnur)