Apakah Ada Asuransi untuk Mobil Terbakar?

Penulis: Saepul

asuransi mobil terbakar
Ilustrasi (iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kejadian mobil terbakar merupakan insiden yang seringkali menimpa pemilik kendaraan. Salah satu penyebab utamanya adalah short circuit atau hubungan pendek arus listrik. Mungkin banyak pertanyaan yang timbul, apakah asuransi juga berlaku sebagai penjamin saat mengalami insiden mobil terbakar

Asuransi untuk kendaraan cukup terdapat dua jenis. Dari dua jenis ini, dengan klaim garansi yang berbeda dan memiliki keunntungan yang berbeda juga.

Jenis Asuransi Mobil 

asuransi all risk (3)
ilustrasi (Pixabay)

BACA JUGA: Akibat Asuransi Mobil Tidak Bisa Acc, ini Penyebabnya

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar, penting untuk memahami jenis proteksi kendaraan yang dimiliki. Melansir Roojai, ada dua jenis asuransi mobil umum di Indonesia:

  • Asuransi Mobil All Risk: Juga dikenal sebagai asuransi komprehensif, melibatkan risiko seperti kerusakan kecil, kecelakaan, pencurian, atau kehilangan, serta dapat mencakup risiko bencana alam dan kerusuhan.
  • Asuransi Total Loss Only (TLO): Menanggung kerugian yang melibatkan kerusakan parah, tidak dapat digunakan lagi, atau kerugian di atas 75 persen.

Pastikan untuk mengetahui risiko yang ditanggung oleh polis yang telah disetujui sebelumnya.

Perlindungan Lebih Luas

Jika kendaraan Anda diasuransikan dengan jenis proteksi All Risk, Anda dapat mengajukan klaim untuk berbagai jenis kerusakan, termasuk mobil terbakar. Risiko yang dapat dicakup meliputi penggantian biaya perbaikan, kerusakan akibat kecelakaan, tindak pencurian atau kehilangan, hingga risiko bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan tanah longsor.

Sebaliknya, asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan parah atau tidak dapat digunakan lagi, atau kerugian di atas 75 persen. Produk proteksi ini lebih terfokus pada kondisi mobil mati total, hilang karena pencurian, atau rusak total akibat kebakaran.

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar, penting untuk memahami penyebab yang dapat dicakup oleh asuransi, sesuai dengan jenis proteksi yang dimiliki. Beberapa penyebab yang umumnya dapat ditanggung asuransi antara lain:

  • Kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.
  • Kebakaran disebabkan sambaran petir.
  • Kebakaran dipicu oleh kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

2

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

3

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.