Apa Itu Tapera? Ini Pengertian dan Manfaatnya!

Penulis: Anisa

Tapera
(Bukalapak)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2024.

Perubahan ini menjadi sorotan karena dinilai akan memberikan beban tambahan kepada pekerja swasta di Indonesia.

Sebelumnya, iuran Tapera hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN, BUMD, serta Bumdes. Lantas, apa itu Tapera? Berikut adalah pengertian, tujuan dan manfaat, peserta, hingga besaran iurannya. Simak selengkapnya di bawah ini!

Pengertian

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan yang peserta lakukan secara berkala dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan bersama hasil pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Program ini sebenarnya sudah ada sejak diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2020, namun baru berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan Bumdes. Iuran Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera.

Melalui BP Tapera, terdapat beberapa program seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap yang lebih rendah dari suku bunga pasar.

Tujuan dan Manfaat

Mengutip PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan sebagai pembiayaan perumahan.

Program ini juga bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan setiap orang akan hidup sejahtera, memiliki tempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh layanan kesehatan.

Selain itu, peserta berhak mendapatkan manfaat dari dana, nomor kepesertaan dan nomor rekening individu, serta pengembalian simpanan beserta hasil pengembangannya saat akhir masa kepesertaan.

Peserta

Berdasarkan revisi PP Nomor 24 Tahun 2024, peserta yang dibebankan iuran dalam program ini meliputi:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Karyawan BUMN, BUMD, dan BumdesB
  • Karyawan swasta
  • Pekerja lepas atau freelance

BACA JUGA: Pemerintah Terapkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera bagi Semua Pekerja

Jumlah Iuran

Secara umum, jumlah setiap peserta adalah 3% dari gaji bulanan. Besaran iuran tersebut terbagi antara Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan bagi Pekerja Lepas, iuran ditanggung secara mandiri sebesar 3%.

Iuran wajib dibayarkan oleh Pemberi Kerja paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. Aturan ini juga berlaku untuk Pekerja Lepas yang harus membayarkan sendiri setiap tanggal 10.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.