Apa Itu Tapera? Ini Pengertian dan Manfaatnya!

Tapera
(Bukalapak)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2024.

Perubahan ini menjadi sorotan karena dinilai akan memberikan beban tambahan kepada pekerja swasta di Indonesia.

Sebelumnya, iuran Tapera hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN, BUMD, serta Bumdes. Lantas, apa itu Tapera? Berikut adalah pengertian, tujuan dan manfaat, peserta, hingga besaran iurannya. Simak selengkapnya di bawah ini!

Pengertian

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan yang peserta lakukan secara berkala dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan bersama hasil pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Program ini sebenarnya sudah ada sejak diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2020, namun baru berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan Bumdes. Iuran Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera.

Melalui BP Tapera, terdapat beberapa program seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap yang lebih rendah dari suku bunga pasar.

Tujuan dan Manfaat

Mengutip PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan sebagai pembiayaan perumahan.

Program ini juga bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan setiap orang akan hidup sejahtera, memiliki tempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh layanan kesehatan.

Selain itu, peserta berhak mendapatkan manfaat dari dana, nomor kepesertaan dan nomor rekening individu, serta pengembalian simpanan beserta hasil pengembangannya saat akhir masa kepesertaan.

Peserta

Berdasarkan revisi PP Nomor 24 Tahun 2024, peserta yang dibebankan iuran dalam program ini meliputi:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Karyawan BUMN, BUMD, dan BumdesB
  • Karyawan swasta
  • Pekerja lepas atau freelance

BACA JUGA: Pemerintah Terapkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera bagi Semua Pekerja

Jumlah Iuran

Secara umum, jumlah setiap peserta adalah 3% dari gaji bulanan. Besaran iuran tersebut terbagi antara Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan bagi Pekerja Lepas, iuran ditanggung secara mandiri sebesar 3%.

Iuran wajib dibayarkan oleh Pemberi Kerja paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. Aturan ini juga berlaku untuk Pekerja Lepas yang harus membayarkan sendiri setiap tanggal 10.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Klasemen PSBS Biak
Debutan Liga 1 Masuk 10 Besar Klasemen, PSBS Jadi Ancaman Tim Papan Atas
Masa tenang pilkada 2024
Sambut Masa Tenang Pilkada, RK Pilih Wisata Kuliner Bareng Istri
Erick Thohir Maarten Paes
Momen Erick Thohir "Ngedate" Bareng Maarten Paes di Bali
diabetes anak
Marak Kasus Diabetes pada Anak, Kemenkes Ambil Langkah Ini
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju, ABK Indonesia Belum Ditemukan
Atletico Madrid Naik Peringkat Dua
Tekuk Perlawanan Alaves 2-1 Atletico Madrid Naik Peringkat Dua