Apa Itu Tapera? Ini Pengertian dan Manfaatnya!

Tapera
(Bukalapak)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2024.

Perubahan ini menjadi sorotan karena dinilai akan memberikan beban tambahan kepada pekerja swasta di Indonesia.

Sebelumnya, iuran Tapera hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN, BUMD, serta Bumdes. Lantas, apa itu Tapera? Berikut adalah pengertian, tujuan dan manfaat, peserta, hingga besaran iurannya. Simak selengkapnya di bawah ini!

Pengertian

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan yang peserta lakukan secara berkala dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan bersama hasil pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Program ini sebenarnya sudah ada sejak diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2020, namun baru berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan Bumdes. Iuran Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera.

Melalui BP Tapera, terdapat beberapa program seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap yang lebih rendah dari suku bunga pasar.

Tujuan dan Manfaat

Mengutip PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan sebagai pembiayaan perumahan.

Program ini juga bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan setiap orang akan hidup sejahtera, memiliki tempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh layanan kesehatan.

Selain itu, peserta berhak mendapatkan manfaat dari dana, nomor kepesertaan dan nomor rekening individu, serta pengembalian simpanan beserta hasil pengembangannya saat akhir masa kepesertaan.

Peserta

Berdasarkan revisi PP Nomor 24 Tahun 2024, peserta yang dibebankan iuran dalam program ini meliputi:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Karyawan BUMN, BUMD, dan BumdesB
  • Karyawan swasta
  • Pekerja lepas atau freelance

BACA JUGA: Pemerintah Terapkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera bagi Semua Pekerja

Jumlah Iuran

Secara umum, jumlah setiap peserta adalah 3% dari gaji bulanan. Besaran iuran tersebut terbagi antara Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan bagi Pekerja Lepas, iuran ditanggung secara mandiri sebesar 3%.

Iuran wajib dibayarkan oleh Pemberi Kerja paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. Aturan ini juga berlaku untuk Pekerja Lepas yang harus membayarkan sendiri setiap tanggal 10.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.