Bagaimana Hukum Memasak Daging Kurban untuk Panitia?

Memasak Daging Kurban-6. Daging domba kadaluarsa
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Iduladha terkenal sebagai Hari Raya Kurban atau Lebaran Haji, merupakan salah satu hari besar dalam agama Islam yang dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Perayaan ini jatuh pada tanggal 10 Zulhijah, bulan terakhir dalam kalender Hijriah, dan berlangsung selama empat hari.

Iduladha memiliki makna yang sangat mendalam dalam tradisi Islam. Perayaan ini memperingati kisah Nabi Ibrahim yang diuji oleh Allah untuk mengorbankan putranya, Ismail.

Sebagai tanda kepatuhan dan ketaatan, Nabi Ibrahim bersedia melaksanakan perintah tersebut, namun Allah kemudian menggantikan Ismail dengan seekor domba.

Proses Penyembelihan Hewan Kurban

Momen ini menjadi salah satu hal utama dalam Iduladha, melambangkan kesediaan untuk berkorban demi kepatuhan kepada Allah.

Penyembelihan hewan kurban juga memiliki panitia pembagian daging kurban sesuai syariat Islam. Proses ini melibatkan pemilihan hewan, penyembelihan, hingga pendistribusian daging kepada yang berhak menerima.

Pembagian Daging Kurban

Dalam Islam, daging kurban terbagi menjadi tiga bagian:

  • Sepertiga untuk yang berkurban
  • Sepertiga untuk keluarga dan kerabat
  • Sepertiga untuk fakir miskin

Bagian yang berkurban boleh dimanfaatkan termasuk oleh panitia yang juga biasanya berperan sebagai yang berkurban.

Hukum Memasak Daging Kurban untuk Panitia

Pandangan Ulama tentang Memasak Daging Kurban

Sebagian ulama memperbolehkan panitia untuk memasak dan memakan daging kurban, selama daging tersebut berasal dari bagian yang memang diperuntukkan bagi mereka.

Namun, ada juga pendapat lain yang menyatakan panitia kurban tidak seharusnya memanfaatkan daging kurban untuk keperluan pribadi seperti memasak dan memakan, terutama jika mereka tidak termasuk dalam kelompok penerima daging kurban.

Dalil yang Menjadi Dasar Hukum

Dasar hukum yang digunakan ulama yang memperbolehkan memasak daging kurban untuk panitia mengacu pada hadits Nabi Muhammad SAW.

“Rasulullah SAW bersabda: ‘Makanlah sebagiannya, simpanlah sebagiannya, dan bersedekahlah sebagiannya.'” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa daging kurban dapat dimanfaatkan dengan cara dimakan, disimpan, dan disedekahkan.

BACA JUGA: Sebaiknya Hindari Kesalahan Memasak Daging Kurban Ini!

Hukum Menjual Kulit Daging Kurban

Umat Muslim yang menunaikan ibadah kurban haram hukumnya memberikan sebagian dari hewan kurbannya kepada tim jagal atau panitia sebagai upah bagi mereka.

Umat Muslim yang sedang menunaikan ibadah kurban harus menyiapkan dana atau benda berharga lainnya di luar daging atau kulit hewan kurbannya sebagai upah untuk mereka.

Syekh Nawawi Banten menjelaskan bahwa orang yang berkurban tidak boleh memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada tim jagal atau panitia sebagai upah. Namun, jika pemberian tersebut diniatkan sebagai sedekah, maka tidak dilarang.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun