Apa Beda Pemerasan dan Pengancaman? Simak Penjelasannya

Penulis: Vini

pemerasan dan pengancaman
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini terjadi dugaan kasus pemerasan WNA Tiongkok oleh oknum pegawai Imigrasi Soekarno-Hatta. Terkait hal ini, apakah pemerasan dan pengancaman merupakan dua hal yang sama?

Pemerasan merupakan tindakan meminta uang atau barang dengan ancaman atau paksaan. Dalam hukum pidana Indonesia, pemerasan dikategorikan sebagai tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut laman repository.unpas, pemerasan diatur dalam Pasal 367 Bab XXIII KUHP. Pasal ini mencakup dua jenis tindak pidana, yakni pemerasan (affersing) dan pengancaman (afdreiging).

Kedua tindak pidana ini memiliki kesamaan dalam tujuannya, yaitu memanfaatkan paksaan untuk mendapatkan sesuatu dari orang lain. Karena sifatnya yang serupa, keduanya dimasukkan dalam bab yang sama dalam KUHP.

Perbedaan Pemerasan dan Pengancaman

Meski memiliki kesamaan, pemerasan dan pengancaman tetap memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam metode pemaksaan yang digunakan.

Pada tindak pidana pemerasan, pelaku cenderung menggunakan ancaman berbentuk fitnah, pernyataan tertulis, lisan, atau penyebarluasan suatu rahasia untuk menekan korban.

Sementara itu, dalam tindak pidana pengancaman, pelaku menggunakan intimidasi fisik atau ancaman kekerasan secara langsung.

Perbedaan lainnya dapat dilihat dari jenis delik yang berlaku. Berdasarkan informasi dari aclc.kpk.go.id, pemerasan termasuk dalam delik aduan (klachdelict), yang berarti proses hukum baru dapat berjalan jika korban secara resmi mengajukan laporan.

Sebaliknya, pengancaman merupakan delik biasa (gewondelicten), yang memungkinkan aparat penegak hukum untuk memproses kasusnya tanpa perlu adanya pengaduan dari korban.

BACA JUGA: Kasus Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap tindak pidana pemerasan dan pengancaman serta mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh jika mengalami salah satu dari keduanya.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nok Nang Dermayu 2025 - Dok Pemkab Indramayu
Nok Nang Dermayu Siap Bersaing di Moka Jabar 2025
Pendanaan Konservasi Laut
Pemerintah Luncurkan Inovasi Pendanaan Kawasan Konservasi Laut Pertama di Dunia
BYD M6
Kiprah Manis BYD M6 Selama 1 Tahun di Indonesia, Laris karena ini!
Ikan Nila Sakti Cirebon - Dok Pemkab Cirebon
Nila Sakti, Ikon Baru yang Menghidupkan Geliat Perikanan Cirebon
32ec9c2ca3dd557e474e4e74820e7934
Vlad’s App dan Ambisi Rusia Membangun Kedaulatan Digital Nasional
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Viral HMPV: Ketahui Penyebab Infeksi Saluran Pernapasan dan Pencegahannya

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

5

KDM Resmi Buka MTQH ke-39, Bupati Bandung: Terima Kasih Pak Gubernur Atas Kepercayaannya Sebagai Tuan Rumah
Headline
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan
PM Israel sebut Iran ingin bunuh donald trump
PM Israel Sebut Iran Ingin Bunuh Donald Trump
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.