Anwar Usman ‘Tembak’ Balik Tentang Konflik Kepentingan di MK, Singgung Jimly dan Mahfud MD

Respon Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK
Respon Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK (mkri.id)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Masalah konflik kepentingan hakim saat memutuskan perkara sudah terjadi sejak awal Mahkamah Konstitusi dibentuk. Anwar Usman menyebut, konflik kepentingan juga ada ketika MK dipimpin Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva sampai Arief Hidayat.

Anwar Usman menyatakan, ada sejumlah putusan yang dinilai penuh konflik kepentingan, seperti Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 di era Jimly yang membatalkan Pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim Konstitusi.

Kemudian konflik kepentingan dinilau ada dalam putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 pada era Mahfud MD. Kemudian pada era kepemimpinan Hamdan Zoelva, ada Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK.

Anwar melanjutkan, ada juga dalam putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 pada kepemimpinan Arief Hidayat.

BACA JUGA: Respon Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK

“Selanjutnya Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat,” kata Anwar dalam di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Anwar Usman sangat menyayangkan muncul istilah Mahkamah Keluarga. Dirinya juga menilai istilah MK sebagai Mahkamah Keluarga, adalah fitnah keji terhadap dirinya dan keluarga.

“Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun, terhadap fitnah yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan. Bahkan, ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga. Masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT,” begitu kata adik ipar Presiden Jokowi.

Seperti yang diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah menyatakan kalau Anwar Usman melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan pedoman perilaku hakim, berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” tegas Jimly Asshiddiqie di Jakarta Pusat, Selasa (7/11) kemarin.

Maka dengan hal itu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK. Dalam putusannya, MKMK memerintahkan kepada Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru, dalam waktu dua kali 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” jelas Jimly.

Bukan itu saja, Anwar tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Sebelumnya MK telah memutuskan untuk memperbolehkan orang yang sudah berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres, jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

BACA JUGA: Penangguhan Laporan dalam Sidang Etik Perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Otomatis putusan itu mendapatkan banyak reaksi masyarakat, karena dinilai membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai keponakan Gibran, untuk jadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A sebagai pemohon dalam perkara itu.

Dia juga memiliki pandangan tokoh ideal, sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spesifikasi Redmi A3x
Harga dan Spesifikasi Redmi A3x Terbaru di Pasar Global
keke jabbar meninggal dunia
KeKe Jabbar Pemain 'Love & Marriage: Huntsville' Meninggal Dunia!
MotoGP Jerman Marc Marquez
MotoGP Jerman: Marc Marquez Siap Ulang Sejarah di Sirkuit Sachsenring?
8 Besar EURO 2024
Jadwal 8 Besar EURO 2024, Catat Hari dan Jam Tayangnya!
Pilkada serentak 2024
PKB Serahkan Sejumlah Nama Politikus yang Akan Maju Pilkada Serentak 2024
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie