JAKARTA,TM.ID: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan klarifikasi soal tuduhan dirinya menyampaikan kebohongan tentang alasan tidak ikut dalam memutus beberapa perkara soal batas usia Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024.
Anwar disebut tidak hadir dalam rapat permusyarawatan hakin (RPH), dalam memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, yang belakangan ini ditolak Mahkamah Konstitusi.
“Saya bersumpah, Demi Allah, saya bersumpah lagi, saya memang sakit,” ucap Anwar di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023) kemarin.
BACA JUGA: Aroma Kebohongan Anwar Usman Diendus, Ini Serius Kalau Orang Tak Percaya Gimana?
Anwar juga mengatakan, di hari di mana delapan hakim konstitusi lainnya menggelar RPH untuk perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, dia mengaku dalam kondisi sakit. Namun begitu, Anwar mengaku, tetap masuk kerja dan hadir langsung di gedung MKRI.
Kemudian Anwar juga mengklaim, ketika tiba di kantor dirinya meminum obat sampai ketiduran, karena karena efek dari obat yang diminum.
“Loh saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, saya ketiduran,” ungkapnya.
Anwar bahkan secara tegas mengatakan, soal ketidakhadirannya di RPH bukan karena alasan ada konflik kepentingan, namun jelas karena kondisi badan yang kurang sehat.
“Enggak ada. Saya ini udah jadi hakim dari tahun 85 ya, Alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini,” kata dia.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengklaim adanya temuan dugaan kebohongan dari Ketua MK, Anwar Usman. Hal itu disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, usai melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, pada Rabu (1/11) kemarin.
BACA JUGA: DPR akan Kuliti Putusan Ketua MK Anwar Usman yang Muluskan Ponakannya Jadi Cawapres
Menurut Jimly soal Anwar Usman yang diduga berbohong tentang alasannya tak ikut memutus tiga perkara usia batas usia capres-cawapres yang belakangan ditolak MK.
“Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir (rapat permusyawaratan hakim) ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar,” bebernya.
Adapun kronologi mangkirnya Anwar Usman dalam RPH putusan tiga perkara syarat usia capres cawapres sebelumnya diungkap hakim konstitusi, Arief Hidayat dalam dissenting opinion.